Pasca-Reformasi 1998, ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir terlihat dari dikeluarkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan atas natura atau tunjangan bukan uang seperti mobil dan rumah yang diterima pekerja, direksi, hingga pemilik perusahaan.
UU HPP yang telah resmi diterbitkan pemerintah antara lain mengatur perubahan ketentuan tarif PPh dan PPN, NIK menjadi NPWP, serta program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II.
Hasil riset Continuum Data Indonesia menunjukkan, rencana program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II mendapat respons negatif dalam sebagian besar pembicaraan di medsos.
Hasil dari penerimaan pajak karbon nantinya akan digunakan untuk pengembangan energi baru terbarukan atau EBT. Namun pemerintah masih bahas besarannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, UU HPP dapat menambah penerimaan perpajakan Rp 139,3 triliun tahun depan. Penambahannya diprediksi terus meningkat per tahun.