Heboh Lelang Kepulauan Widi, KKP: Pengelola Belum Penuhi Syarat PMA

Tia Dwitiani Komalasari
5 Desember 2022, 15:09
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manopp, di Jakarta, Senin (5/12).\
Dokumentasi Humas KKP
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manopp, di Jakarta, Senin (5/12).\

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP memastikan PT Leadership Islands Indonesia atau LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dengan demikian, kepulauan tersebut tidak bisa dilelang dan dikelola oleh investor asing melalui penanaman modal asing atau PMA.

Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

 Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, mengatakan bahwa PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

"Berdasarkan data di kami, saat ini PT. LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," ujar Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan tertulis, Senin (5/12).

Victor mengatakan, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin tersebut untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...