Gugatan ke Konsumen Meikarta Berpotensi Gugur, Pengembang Absen Sidang

Nadya Zahira
7 Februari 2023, 16:49
Pembangunan tower apartment Meikarta Distrik 1 di Jl. Orange County Boulevard, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pembangunan tower apartment Meikarta Distrik 1 di Jl. Orange County Boulevard, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).

Sidang perdana gugatan PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU kepada 18 konsumen apartemen Meikarta kembali ditunda sampai 28 Februari 2023 mendatang, setelah sebelumnya dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (7/2). Sebelumnya sidang ini juga sudah ditunda karena masih terdapat beberapa data dan alamat yang digugat belum jelas.

Ketua Majelis Hakim, Kamaludin, menyatakan bahwa sidang akan ditunda hingga 28 Februari 2023. PT MSU meminta sidang ditunda karena akan harus memperbaiki data-data yang belum lengkap.

Ketua Majelis Hakim, Kamaludin,  sangat menyayangkan sikap dari para penggugat yakni pihak PT MSU atau Meikarta yang melakukan penundaan sidang padahal sudah diberikan waktu selama dua minggu lamanya untuk perbaikan alamat dan nama-nama yang tergugat. 

“Kami dari majelis berharap kalau dari pihak-pihak tersebut artinya sudah mengetahui atau mendapatkan panggilan, kiranya supaya hadir karena itu akan merugikan dia sendiri kalau tidak hadir. Justru kalau dia datang akan menguntungkan dia karena ini kan kepentingan hukumnya mereka,” ujar Kamaludin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2).

Kuasa Hukum Konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, menyayangkan penundaan sidang yang sudah terjadi dua kali karena ketidaksiapan penggugat. Menurut dia, hal itu menandakan PT MSU atau Meikarta sebagai penggugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kalau penggugat tidak hadir lagi pada sidang yang akan berlangsung 28 Februari mendatang, berarti itikad baik mereka tidak ada. Bisa saja hakim akan menggugurkan gugatannya karena dinilai tidak serius,” ujar Rudy saat ditemui awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2).

Pengguguran gugatan diatur dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement atau HIR yang berbunyi: “Jika penggugat tidak datang menghadap PN pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara; akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi.”

Rudy mengatakan, saat ini konsumen mengharapkan itikad baik dari  PT MSU atau Meikarta. Caranya yaitu dengan memberikan unit apartemen yang telah dijanjikan kepada komsumen. 

“Hukum kedepannya tidak akan kami lakukan karena kalau sudah beritikad baik, kami tidak akan usik, namun dari mereka sepertinya belum ada itikad baik,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...