Gugatan ke Konsumen Meikarta Berpotensi Gugur, Pengembang Absen Sidang

Nadya Zahira
7 Februari 2023, 16:49
Pembangunan tower apartment Meikarta Distrik 1 di Jl. Orange County Boulevard, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pembangunan tower apartment Meikarta Distrik 1 di Jl. Orange County Boulevard, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).

Rudy menjelaskan, penundaan sidang disebabkan karena permintaan penggugat yaitu PT MSU, lantaran mereka masih harus melakukan perbaikan alamat dan nama-nama dari para tergugat. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan kesempatan satu kali saja. Jika persidangan selanjutnya mengalami penundaan lagi, maka Majelis Hakim dimohon untuk bisa mengambil sikap yang bijak terhadap perkara ini.

“Kita hanya memberikan kesempatan satu kali di hari ini saja, jika nanti terdapat penundaan sidang lagi, maka mohon Majelis Hakim untuk bisa mengambil sikap terhadap perkara ini dengan sebaik mungkin,” tegasnya.

Harapan Korban

 Rudy mengatakan, konsumen optimistis pihak PT MSU atau Meikarta mau bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi tersebut kepada para korban konsumen Meikarta yang sudah merugi hingga miliaran rupiah. Dia menuturkan, konsumen akan melakukan upaya hukum jika itikad baik tidak terealisasi oleh pihak PT MSU atau Meikarta.

“Kita tetap optimis menunggu itikad baik dari mereka, kita santun. Namun jika mereka tidak ada itikad baik maka kita akan melakukan upaya hukum kedepannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, 18 konsumen apartemen Meikarta digugat perdata sebesar Rp 56 miliar karena dianggap melakukan aksi pencemaran nama baik. Sebagian besar konsumen tersebut adalah anggota PKPM yang melakukan demo ke Gedung DPR dan Bank Nobu pada Desember 2022 lalu. 

Adapun 18 konsumen Meikarta yang digugat yakni, Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.

Sementara itu, salah satu konsumen Meikarta digugat oleh PT MSU,  Indriana, mengatakan para konsumen Meikarta hanya meminta hak dan pertanggung jawaban dari pengembang. Namun yang didapatkan justru tuntutan dan uang denda sebesar Rp 56 miliar.

"Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut," ujar Indri.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...