Wamendag Janji Utang Minyak Goreng Rp 344 M Dibayar Sebelum Agustus

Nadya Zahira
8 Mei 2023, 15:32
Karyawan menunjukkan minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Karyawan menunjukkan minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.000 per liter yang dijual di seluruh minimarket mulai Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

Kementerian Perdagangan atau Kemendag memproyeksikan permasalahan utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha ritel modern sebesar Rp 344 miliar akan menemukan titik temu sebelum Agustus 2023. Kemendag juga memastikan bahwa tidak ada pihaknya yang dirugikan.

"Kemendag siap untuk berkomunikasi, dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli sebelum itu bisa lah selesai," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, di Jakarta Convention Center, Senin (8/5).

Jerry mengatakan, saat ini Kemendag terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo, produsen minyak goreng, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS. Hal itu dilakukan guna mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut.

"Tentu kita harus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait lainnya. Tidak bisa sepihak. Setahu saya Aprindo dan Kemendag itu sudah membuka komunikasi khususnya dengan teman-teman di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri," kata Jerry.

Dia berharap, permasalahan utang rafaksi migor ini dapat segera diselesaikan. Menurutnya, adanya kasus ini membuat nama Kemendag menjadi tidak baik. Padahal, Jerry menuturkan bahwa pihaknya hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Kemendag Minta Aprindo Batalkan Boikot Minyak Goreng

Jerry menegaskan, BPDPKS akan segera membayar utang sebesar Rp 344 miliar itu kepada pelaku usaha ritel modern setelah Kejagung sudah mengeluarkan pendapat hukumnya. Untuk itu, dia meminta kepada Aprindo untuk sabar menunggu, dan mencabut opsi boikot penjualan minyak goreng di ritel.

"BPDPKS tentu akan bayar kalau pendapat hukum sudah keluar, kami juga tidak akan tinggal diam, cuma kami perlu berhati-hati," kata dia.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...