Polisi Dianggap Salahi Prosedur dalam Penangkapan Dandhy dan Ananda

Image title
27 September 2019, 20:45
Dandhy Laksono, Ananda Badudu,
Instagram @Dandhy_Laksono
AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Polda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Dandhy Laksono.

Polisi dikritik menyalahi pelanggaran prosedur hukum dalam menangkap aktivis Dandhy Laksono dan Ananda Badudu. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menilai penangkapan tersebut merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia.

Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, menyatakan prosedur penangkapan seharusnya mengacu pada pasal 112 ayat 2 Jo pasal 227 ayat 1 KUHAP. Penyidik sebelum melakukan penangkapan, harus memanggil seseorang dengan patut sebagaimana dalam pasal 112 ayat 2 KUHAP.

Pemanggilan tersebut harus selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan sebagaimana dalam pasal 227 ayat 1 KUHAP. "Faktanya itu tidak terjadi," kata Asnil dalam konferensi pers, Jumat (27/9).

(Baca: Dandhy Laksono, Pendiri WatchDoc yang Jadi Tersangka karena Isu Papua)

Dandhy, pendiri Watchdoc dan sutradara film Sexy Killers, ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9). Meski telah dipulangkan pada Jumat pagi, namun Dandhy dijadikan tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP karena menulis di media sosial Twitter mengenai situasi Papua.

Dandy menyatakan penetapan status tersangka tersebut sangat mengagetkan karena dia belum pernah mendapatkan panggilan apapun dari polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. "Jadi langsung penangkapan. Ini yang saya pikir sangat menggangu saya secara pribadi dan sebagai warga negara," kata Dandhy yang merupakan pengurus nasional AJI.

Hal senada diungkapan kuasa hukum Ananda, Charlie Albajili, yang mempertanyakan proses penjemputan paksa kepada kliennya pada Jumat dini hari. Padahal status Ananda hanya sebagai saksi dalam kasus pengumpulan dana untuk demonstrasi mahasiswa. Charlie menyatakan hingga kini dirinya dan kliennya pun belum mendapatkan surat penangkapan untuk Ananda.

"Dia masih jadi saksi, kami pertanyakan penangkapannya yang cacat hukum," kata Charlie. (Baca: Usai Ditangkap karena Galang Dana, Ananda Badudu Akhirnya Dipulangkan)

ananda badudu
Ananda Badudu usai pemeriksaaan di Polda Metro Jaya. (Twitter @lbhmasyarakat)

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan bahwa proses penegakkan hukum khususnya upaya paksa seperti penangkapan Dandhy dan Ananada seharusnya dilakukan sebagai upaya terakhir.

"Proses penegakkan hukum dalam kasus apapun dilakukan secara hati – hati dan pelaksanaan upaya paksa harus benar – benar mempertimbangkan sebagai kondisi yang terakhir dan bukan yang terutama harus dilakukan," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju.

Desak Pembatalan Status Tersangka Dandhy

Terkait dengan penangkapan Dhandy, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Polda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Dandhy dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

ICJR juga mendesak pencabutan status tersangka Dandhy karena tindakannya sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. "Pernyataan – pernyataan Dandhy adalah bentuk ekspresi yang sah yang dijamin dalam UUD 1945. Karena itu ICJR meminta agar penetapan status tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono untuk segera dibatalkan," kata Anggara.

AJI dan LBH Pers juga meminta Komnas HAM dan Ombudsman memeriksa penyidik Polda terkait dugaan pelanggaran HAM dan mal administrasi dalam penangkapan Dandy. "Kami juga mendesak Kapolri menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan mahasiswa," kata Asnil.

(Baca: Jokowi Balik Badan Saat Ditanya Penangkapan Dandhy dan Ananda)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...