Majelis Hakim Kembali Tunda Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta

Image title
22 Agustus 2019, 18:31
sidang gugatan polusi udara jakarta, polusi udara
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Pemandangan gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Sidang gugatan polusi udara Jakarta yang diajukan 32 warga negara berlangsung di PN Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda persidangan gugatan warga negara (citizen law suit) terkait dengan polusi udara di Jakarta. Sidang ditunda karena ketidakhadiran perwakilan Gubernur Banten dan pihak intervensi.

"Untuk memenuhi ketentuan hukum acara, penggugat intervensi harus hadir. Akan ada pemanggilan ulang, kami tidak tahu alasan mengapa tidak hadirnya di sidang," kata Hakim Saifudin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/8) sore.

Hakim menunda sidang hingga tiga pekan ke depan atau pada Kamis, 12 September. Dalam gugatan polusi udara Jakarta ini, muncul pihak penggugat intervensi atau orang yang bergabung dalam gugatan yakni Azis Tigor Nainggolan.

(Baca: Polusi Udara Jakarta Buruk, Anies dan Jokowi Digugat di Pengadilan)

Ada pun ketidakhadiran perwakilan tergugat 1 yakni Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim mendapat perhatian hakim. Hakim rencana akan meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk melakukan pemanggilan. Pemanggilan melalui PN Serang karena letak wilayah administrasi hukum yang berbeda.

"Sebenarnya kami mau cepat ya, tapi terpaksa kami tunda dulu karena ini ada di luar daerah Jakarta," kata Saifudin.

Gugatan warga negara atas polusi udara ini ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

(Baca: Kualitas Udara Jakarta Paling Buruk di Dunia pada Jumat Ini)

Gugatan itu diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Greenpeace Indonesia serta 31 orang dari Koalisi Gerakan Ibu Kota. "Kami menuntut agar para tergugat membuat serangkaian kebijakan untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi penggugat dan 10 Juta warga Jakarta lainnya," kata Anggota Tim Advokasi Gerakan Koalisi Ibukota, Nelson Nikodemus Simmamora.

Nelson memaparkan, buruknya kualitas udara di Jakarta ditunjukkan parameter pencemaran udara yang telah melebihi Baku Mutu Udara Nasional (BMUN). "Sebagai contoh singkat, angka konsentrasi PM 2,5 dari Januari hingga Juni 2019 adalah 37,82 yg/m3 atau dua kali lebih tinggi dari standar nasional atau 3 kali lebih tinggi dari standar badan kesehatan dunia (WHO)," katanya.

(Baca: Tanaman Lidah Mertua dan Upaya Mengurangi Polusi Udara Jakarta)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...