Meski Diprotes, Sanksi Pemangkasan Produksi Batu Bara Tetap Berlaku

Image title
1 April 2019, 20:38
DMO batu bara
ANTARA FOTO/WAHDI SETIAWAN
Kapal tongkang pembawa batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Jumat (29/3/2019).

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih tetap menerapkan sanksi pemangkasan kuota produksi batu bara bila perusahaan tak mampu memenuhi kewajiban memasok batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Sanksi ini mendapat respons berupa protes dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta pemerintah merevisi sanksi pemangkasan produksi batu bara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak memenuhi DMO.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Muhammad Hendrasto menjelaskan perusahaan yang sudah memenuhi DMO bisa mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Juni 2019. "Laksanakan dulu. Semua revisi itu bisa dikabulkan tergantung kinerjanya," kata Hendrasto, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (1/4).

(Baca: Produksinya Dipangkas, Pengusaha Batu Bara Sesalkan Langkah Pemerintah)

Pemerintah menetapkan kewajiban DMO pada seluruh pelaku usaha batu bara sebesar 25% dari produksi. Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 23 K/30/MEM.2018. Aturan itu menyebutkan sanksi bagi yang tak memenuhi kewajiban yakni berupa pemotongan besaran produksi dalam RKAB tahun berikutnya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...