Gugatan HGB Pulau D Reklamasi Dicabut dan Rencana Digugat Kembali

Dimas Jarot Bayu
28 Maret 2018, 19:56
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mencabut gugatan atas Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta. Pencabutan gugatan ini karena objek gugatan tak sesuai dengan SK HGB yang berlaku.

Bila persidangan dilanjutkan, hakim kemungkinan akan menolak gugatan ini. "Nanti bisa berimplikasi gugatan akan ditolak (hakim) karena SK (terbaru) bukan yang kami gugat. Kalaupun kami menang, SK itu tidak bisa dieksekusi," kata kuasa hukum KSTJ Nelson Simamora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (28/3).

Nelson mengatakan, revisi atas SK HGB Pulau D dilakukan secara diam-diam. Pihaknya baru mengetahui bahwa SK tersebut direvisi ketika mendengar jawaban dari BPN Jakarta Utara dan PT Kapuk Naga Indah (KNI) saat persidangan sengketa HGB di PTUN pada Rabu (7/2).

(Baca juga: BPN Pernah Revisi SK HGB Pulau D, Sengketa di PTUN Jadi Tidak Relevan)

Kuasa hukum BPN Jakarta Utara Haidir Bya dan kuasa hukum PT KNI Herman Zakaria menyetujui pencabutan gugatan. Meski begitu, penetapan atas pencabutan gugatan dari Majelis Hakim PTUN baru bisa dilakukan pekan depan.

"Kami menunggu dulu surat pencabutannya. Setelah ada surat pencabutannya baru sikap majelis, walaupun secara lisan di persidangan pada hari ini dia (pihak tergugat) sudah menyataan bahwa tidak keberatan," kata Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo.

Koalisi berencana akan menindaklanjuti dengan menggugat SK HGB Pulau D terbaru dengan Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017. Nelson mengatakan, revisi SK HGB menunjukkan seolah pemerintah main-main dalam menerbitkan SK HGB. Sebab revisi tersebut tak hanya mengubah nomor surat, melainkan juga substansi SK HGB.

Salah satu substansi itu dengan ditambahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E sebagai pertimbangan penerbitan SK HGB. Padahal, Nelson menilai Pergub DKI itu sendiri bermasalah karena dua Raperda mengenai reklamasi saat ini belum juga disahkan.

 (Baca juga: Protes ke Pengembang, Konsumen Properti Reklamasi Ditahan Polisi)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...