KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution sebagai Tersangka Korupsi E-KTP

Dimas Jarot Bayu
27 September 2017, 20:36
KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pimpinan KPK mengumumkan Dirut PT Quadra Solution sebagai tersangka baru kasus e-KTP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013.

Anang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jakarta, Rabu (27/9).

Laode menuturkan, Anang diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman, dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri Sugiharto. Anang diduga berperan dalam penyerahan uang kepada Novanto dan sejumlah anggota DPR lainnya melalui Andi Narogong.

Menurut Laode, Sugiharto pernah menyatakan bahwa Anang untuk menyiapkan uang sejumlah US$ 500 ribu dan Rp 1 miliar. Uang itu diduga untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

"Diduga ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) juga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP," kata Laode.

Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...