Dirut Garuda Serahkan Dokumen Pengadaan ATR 72-600 ke Kejaksaan

Image title
3 Februari 2022, 11:34
Garuda Indonesia
Garuda.Indonesia/instagram
Garuda Indonesia

Kejaksaan Agung menerima dokumen pengadaan pesawat Garuda Indonesia jenis ATR 72-600 dari Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra. Dokumen itu diperlukan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda.

"Dirut Garuda sudah menyerahkan dokumen tersebut,"  kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, pada Rabu (2/2) malam.

Kejaksaan sebelumnya meminta keterangan kepada Irfan sebagai saksi pada 24 Januari lalu. Selain Irfan, Kejaksaan juga memeriksa petinggi di maskapai pelat merah ini yakni Direktur Utama Citilink Indonesia periode 2012-2014 Muhammad Arif Wibowo, dan Vice President Garuda Indonesia Mitra Piranti.  Selain itu kejaksaan masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Garuda Peter Frans Gontha yang berhalangan hadir pada 28 Januari 2022.

Kejaksaan meminta keterangan mereka terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara jenis ATR 72-600.

Advertisement

Supardi berharap tim penyidik dapat segera melakukan evaluasi gelar perkara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda. Terkait dengan potensi tersangka Supardi masih enggan berkomentar banyak. "Mudah-mudahan nanti segera kita dapat konklusi," ujar Supardi.

Kronologi Pengadaan ATR 72-600

Berdasarkan dokumen pengadilan, pesawat ATR 72-600 merupakan jenis pesawat turboprop yang pertama kali diadakan di masa kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar pada 2012. Dia dibantu Hadinoto Soedigno yang saat itu menjabat sebagai Direktur Produksi Citilink Indonesia. Hadinoto yang juga terpidana dalam kasus suap pengadaaan pesawat Garuda membantu Emirsyah dalam penyiapan analisis perencanaan bisnis dan model bisnis.  

Pada 24 Juli 2012, Emirsyah mengadakan rapat bersama Hadinoto dan juga  Muhammad Arif Wibowo yang saat itu menjabat Dirut Citilink membahas kebutuhan pengadaan 50 unit tipe pesawat turboprop yang diproduksi ATR dan Bombardier.

Pada 18 September 2012, Direksi Citilink menyimpulkan dibutuhkan 50 unit pesawat dengan rincian 25 firm purchase dan 25 options. M Arif Wibowo kemudian mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembentukan panitia tim pengadaan pesawat propeller Citilink pada 28 September 2012.

Setelah membahas penawaran terbaik dari pihak pabrikan, Citilink mengumumkan pesawat turboprop dari ATR sebagai pemenang pada 7 Februari 2013. M Arif Wibowo mewakili Citilink dan Christian Labarthe yang mewakili ATE kemudian menandatangani Letter of Intent (LoI).

Setelah penandatanganan LoI, ATR meminta jaminan kepada Garuda. Namun, Dewan Komisaris Garuda menolak memberi persetujuan setelah Emirsyah memberikan laporannya.

Emirsyah lantas memutuskan pengoperasian ATR 72-600 diambil alih oleh Garuda lantaran mempertimbangkan kondisi keuangan Citilink yang masih belum kuat. Dewan Komisaris Garuda kemudian kembali tidak setuju dan akhirnya Emirsyah tetap menindaklanjuti pengadaan pesawat ATR 72-600.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement