Jokowi Minta MA Kurangi Hambatan Hukum untuk Percepatan Ekonomi

Rizky Alika
22 Februari 2022, 11:54
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Presiden Joko Widodo meminta Mahkamah Agung (MA) mengurangi hambatan hukum untuk mempercepat pembangunan ekonomi.

"Kami berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi," kata Jokowi dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA 2021 yang dihadiri secara daring dari Istana Negara,  Jakarta, Selasa (22/2).

Jokowi menyatakan pengurangan hambatan itu dapat dilakukan dengan mempercepat penanganan perkara dengan membuat mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan, serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan.

Kemudian, MA diharapkan dapat melakukan transformasi dengan memberikan pelayanan peradilan yang cepat, mudah, sederhana, berbiaya ringan, dan profesional. "Serta memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan," ujar dia.

Selain itu, Mantan Wali Kota Solo itu berharap MA tetap konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Penguatan akses bagi kelompok rentan dilakukan melalui penguatan peraturan, layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan.

Jokowi menilai, peran MA sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia dengan menghasilkan putusan yang adil. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Putusan MA juga diharapkan dapat melindungi aset negara dan publik serta memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia hukum.

Kepala Negara meyakini, penegakan hukum yang efektif akan berkontribusi dalam wujudkan kesejahteraan dan kestabilan sosial. Tak hanya itu, penegakan hukum tersebut juga bisa memperkuat sistem demokrasi dan mempercepat transformasi menuju Indonesia maju.

Ketua MA Syarifuddin mengatakan 2021 merupakan tahun akselerasi bagi perwujudan peradilan modern. Upaya ini dilakukan melalui pemenuhan sarana informasi teknologi (IT) dan sumber daya manusia.

Ia mengatakan, MA memiliki 910 satuan kerja pengadilan, ditambah dengan 13 pengadilan tingkat banding yang baru. Dengan jumlah itu, pemenuhan standar IT masih menjadi tantangan.

"Bukan persoalan mudah untuk memenuhi standar sarana prasarana IT yang sama pada setiap satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia," ujar dia. Apalagi, MA masih memilki keterbatasan anggaran.

Namun pihaknya akan terus berupaya agar semua satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia bisa memiliki sarana prasarana IT yang setara. Dengan pengadilan-pengadilan yang ada di kota-kota besar, ia berharap tahun ini tidak ada lagi kendala teknis yang menghambat pelayanan pengadilan.

MA mencatat sepanjang 2021 mengampu 19.408 beban perkara. Sebanyak 19.233 perkara sudah diputus, dan 175 masih dalam proses peradilan. "Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah Mahkamah Agung," kata Syarifuddin.

Berdasar data penyelesaian perkara tersebut, rasio produktivitas putusan MA 2021 mencapai 99,10% atau melampaui target 70% yang ditetapkan dalam Indikator Kinerja Utama MA.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...