Sri Mulyani Bidik Pajak Para Crazy Rich yang Doyan Pamer Harta
Kementerian Keuangan serius mengejar pajak dari para orang kaya, di antaranya mereka yang gemar memamerkan hartanya di media sosial (medsos). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan anak buahnya akan mudah mengejar pembayar pajak, bahkan bisa menemukan harta para wajib pajak yang disembunyikan di luar negeri sekalipun.
"Kami senang, kemarin ada yang pamer rekening di media sosial. Begitu pamer rekeningnya punya berapa milyar, langsung salah satu petugas pajak bilang 'iya nanti kami datangi," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP), Jumat (11/3).
Sri Mulyani memperhatikan fenomena orang super kaya alias 'crazy rich' tengah ramai di Indonesia. Ia mencontohkan, ada anak kecil yang bisa mendapatkan fasilitas mewah seperti pesawat pribadi dari orang tuanya. Sehingga, perlakuan pajak harus adil untuk mereka yang memang tergolong kaya.
"Jadi di Indonesia memang ada yang crazy rich, atau ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaan (natura) besar, itu yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan, ini yang disebut aspek keadilan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengingatkan bahwa jangankan mereka yang terang-terangan memamerkan hartanya, anak buahnya bahkan bisa mengejar para wajib pajak yang menyembunyikan hartanya hingga luar negeri.
Ditjen Pajak saat ini memanfaatkan sistem pertukaran informasi antarnegara yang disebut Automatic Exchange of Information (AEOI). Melalui sistem ini Ditjen Pajak bisa mendapatkan informasi harta orang Indonesia yang disimpan di luar negeri, bahkan di negara surga pajak sekalipun. "Yang tidak pamer saja bisa diketahui apalagi yang pamer," kata Sri Mulyani.
Bendahara negara itu mengatakan langkah Ditjen Pajak mengejar pembayar pajak para 'crazy rich' merupakan upaya untuk menjaga harmonisasi sosial. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa terbangun apabila mereka diperlakukan adil.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan melalui sistem AEOI, pihaknya rutin setiap bulan menerima informasi soal harta wajib pajak. Informasi ini baik yang berasal dari lembaga keuangan maupun non-keuangan, di dalam dan luar negeri, termasuk dari Kementerian dan Lembaga (K/L).
Dengan kemampuan Ditjen Pajak melacak informasi harta tersebut, Suryo memperingatkan agar wajib pajak segera ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak. "Ada beberapa surat yang akan kami coba layangkan. Untuk mengingatkan saja bahwa kami memiliki sesuatu informasi mengenai harta wajib pajak," kata Suryo.
Program PPS ini berlaku hanya enam bulan sampai pertengahan tahun ini. Pemerintah memberikan tarif khusus mulai dari 6% hingga 18%. Ditjen Pajak menyiapkan sanski jumbo bagi wajib pajak yang ketahuan masih punya harta sampai 2020 yang belum dilaporkan dan tidak juga diikutkan dalam program PPS.