BI Segera Luncurkan Aturan ‘Sandbox’ untuk Menguji Fintech Baru

Desy Setyowati
28 Agustus 2017, 13:51
Fintech
Arief Kamaludin (Katadata)

Setelah meluncurkan Fintech Office pada November 2016, Bank Indonesia (BI) bakal segera menerbitkan Peraturan BI (PBI) untuk mengatur usaha di bidang fintech atau teknologi finansial, termasuk mengenai sandbox untuk menguji risiko fintech baru.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menargetkan aturan tersebut rampung tahun ini. "Semoga di kuartal IV, PBI tentang fintech akan terbit. Kemudian menyusul bersamaan dengan itu aturan tentang sandbox," ujar saat membuka seminar bertajuk 'The Growth Game Changer: Digital Economy, Financial Inclusion, and Accounting Roles' di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (28/8). (Baca juga: Telkom Kaji Rencana Akuisisi 10 Fintech dan Toko Online)

Sebetulnya, BI sudah menggarap aturan mengenai sandbox sejak akhir tahun lalu. Aturan ini diberlakukan agar pelaku fintech, yang kebanyakan adalah perusahaan pemula (startup) dengan skala kecil mendapatkan kesempatan untuk mematangkan konsep dan berkembang dengan sehat sehingga mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat.

Regulasi semacam ini sudah banyak diterapkan di negara lain termasuk Singapura hingga institusi internasional seperti Bank Dunia. Banyak negara menilai bahwa regulasi ini penting untuk memastikan inovasi di bidang teknologi finansial aman, nyaman, dan efisien untuk digunakan bertransaksi secara digital.

Mengutip Financial Times, akhir tahun lalu, Hong Kong juga menyatakan akan membuat aturan sandbox. Hong Kong mengizinkan perbankan untuk meluncurkan produk uji coba (trials) di bidang teknologi finansial sebelum memenuhi standar yang ditetapkan regulator. Harapannya, institusi bisa mengumpulkan data dan masukan terkait produk baru mereka.

Mirza menjelaskan, dalam pengaturan fintech, BI berbagi peran dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai otoritas di bidang sistem pembayaran, BI berperan untuk mengatur fintech di bidang sistem pembayaran agar layanannya aman bagi konsumen. (Baca juga: Bank Mandiri Suntik Modal Startup Cashlez untuk Saingi Mesin EDC)

Di sisi lain, OJK berperan untuk mengatur fintech di bidang pinjam-meminjam agar proses penjaringan dana hingga penyaluran uangnya kepada masyarakat berjalan dengan aman. "Jadi OJK lihat di funding dan lending. BI lihat di payment system," kata dia. Namun, ia memastikan, otoritas bakal berkoordinasi dalam hal pengaturan.

Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Eni V. Panggabean menambahkan, nantinya dalam PBI mengenai fintech, BI bakal meminta pelaku usaha fintech untuk mendaftarkan diri sehingga usahanya tercatat. Dari situ, akan ada fintech dengan kriteria tertentu yang masuk dalam sandbox

“Jadi sandbox ini adalah suatu lingkungan dimana mereka bisa berusaha membuat inovasinya tapi tentunya dalam batas-batas yang kami buat, supaya kami lihat dulu bagaimana risk profil-nya (profil risikonya), mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya, dan sebagainya,” ucapnya. (Baca juga: Keluarkan Investasi Besar, Bank Berlomba Buat Layanan Digital)

Sejauh ini, menurut Eni, sudah terdapat lebih dari 60 fintech yang mendaftar kepada BI. “Mereka sudah datang berkonsultasi,” kata dia. Ia pun memastikan, fintech yang dimaksud sudah siap menjalankan aturan yang ada ketika aturan tersebut diterbitkan nantinya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...