Banyak Diprotes, Sandi Minta Kementerian BUMN Percepat TOD Tanah Abang

Ameidyo Daud Nasution
8 Januari 2018, 16:07
Tanah Abang
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Deretan tenda PKL yang menutupi separuh badan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, 22 Desember 2017.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mempercepat pengembangan kawasan atau Transit Oriented Development (TOD) di Stasiun Tanah Abang. Percepatan perlu dilakukan mengingat banyaknya protes dari masyarakat terkait kebijakan penutupan jalan Jatibaru untuk digunakan pedagang kaki lima (PKL)

"Rekayasa ini sementara, jadi harus ada TOD-nya, jadi saya bilang 'tolong dipercepat dong' ke Kementerian BUMN," kata Sandi usai sarapan dengan Rini di bilangan Pecenongan, Jakarta, Selasa (8/1). (Baca: Menhub Minta Gubernur Anies Buka Jalan Stasiun Tanah Abang)

Dia juga mengaku Menteri Rini sudah setuju mengintegrasikan proyek TOD yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan TOD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan begitu pengerjaan proyek TOD di kawasan stasiun tersebut bisa lebih cepat dibangun.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun telah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun jembatan penghubung dari stasiun menuju pasar Tanah Abang. Hal itu dinyatakan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono.

(Baca: Kemenhub Sodorkan Solusi Penataan Tanah Abang ke Pemprov Jakarta)

Pembangunan jembatan tersebut merupakan salah satu solusi dalam penataan wilayah Tanah Abang. "Itu solusi jangka menengahnya, kami akan sampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI," kata Bambang.

Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan pemberian tempat berdagang  bagi PKL di badan jalan hendaknya dilakukan dengan kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas terlebih dahulu.

Apalagi soal badan jalan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. "UU lebih tinggi dari Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah," kata dia.

(Baca: LRT Fase II Hingga Tanah Abang, Pedagang Blok G Akan Direlokasi)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...