Jokowi Akan Ubah Masa Pensiun TNI Tamtama dan Bintara

Dimas Jarot Bayu
29 Januari 2019, 19:03
Jokowi HUT TNI ke -72
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kanan) memeriksa barisan saat Upacara Perayaan HUT ke-72 TNI di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten (5/10). Perayaan HUT ke-72 TNI mengusung tema Bersama Rakyat TNI Kuat.

Pemerintah akan mengubah masa usia pensiun bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk golongan tamtama dan bintara menjadi 58 tahun dari sebelumnya 53 tahun. Perubahan ini dilakukan karena kondisi fisik para anggota TNI dinilai masih cukup kuat dalam melaksanakan tugas di usia tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, upaya mengubah masa pensiun TNI golongan tamtama dan bintara ini bakal dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Karenanya, Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengkaji revisi tersebut.

"Saya sudah memerintahkan kepada Menkumham dan juga Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara, yang sebelumnya (usia) 53 tahun ke 58 tahun," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1).

Untuk diketahui, tamtama merupakan golongan pangkat paling rendah di TNI. Masyarakat bisa menjadi tentara golongan tamtama dengan pendidikan paling rendah setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara, tentara golongan bintara dapat diikuti masyarakat dengan pendidikan paling rendah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Perubahan masa usia pensiun ini dilakukan karena kondisi fisik mereka dianggap masih cukup kuat dalam melaksanakan tugas. Jokowi pun membandingkan masa usia pensiun TNI golongan tamtama dan bintara ini dengan para polisi.

Jokowi mengatakan, polisi baru memasuki masa pensiun setelah berumur 58 tahun. "Loh kalau umur 53 tahun itu masih segar-segarnya, masih produktif-produktifnya," kata Jokowi.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...