Memahami Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Annisa Fianni Sisma
15 Desember 2022, 21:45
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi, ahli waris memegang plakat gelar pahlawan nasional saat penganugerahan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh, yaitu anggota BPUPKI/PPKI Abdoel Kahar Moezakir, Alexander Andries Maramis dan KH Masykur, tokoh jurnalisme dan pendidikan asal Sumatera Barat Ruhana Kudus, Sultan Himayatuddin asal Sulawesi Tenggara, dan tokoh bidang kedokteran serta pendidikan Prof Dr M Sardjito.

Proses perumusan Pancasila menjadi dasar negara dilakukan pada sidang BPUPKI Ke-1, Sidang Panitia 9, dan Sidang BPUPKI Ke-dua yg akhirnya disahkan menjadi dasar negara. Pancasila mempunyai makna yang sangat mendalam. Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik membahas proses perumusan Pancasila menjadi dasar negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara diatur dalam Pasal 2 UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Tak hanya sekadar menjadi dasar negara, Pancasila juga berfungsi sebagai pedoman hidup masyarakat Indonesia. Artinya, Pancasila dijadikan pegangan, pedoman, arahan, dan petunjuk hidup di dunia. Bangsa tanpa pandangan hidup rentan terpecah karena tidak memiliki arah, tujuan, atau cita-cita yang jelas.

Adanya Pancasila sebagai pandangan hidup menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki pedoman atau petunjuk hidup yang dijadikan acuan. Pancasila sebagai pandangan hidup dipergunakan sebagai pedoman tingkah laku sehari-hari serta menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Proses perumusan Pancasila diawali saat sidang BPUPKI pertama. Dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan permasalahan yang perlu dibahas dalam sidang tersebut.

Anggota BPUPKI terdiri dari 63 orang. Kemudian bertambah menjadi 68 orang menjelang sidang 10 Juli 1945. BPUPKI terdiri atas 23 orang birokrat fungsional, 17 orang golongan pergerakan kebangsaan, 11 orang golongan independen atua swasta dan 7 orang dari guru dan mubalig.

Sidang pertama BPUPKI diadakan pada 28 Mei-1 Juni 1945. Sidang itu dibuka dengan sambutan dari wakil tentara pendudukan Jepang atau Dai Nippon, yang memberi nasihat agar BPUPKI mengadakan penyelidikan secara cermat berkaitan dengan dasar Indonesia merdeka.

Sidang itu melibatkan Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Masing-masing pun menyampaikan rumusannya yakni sebagia berikut:

1. Rumusan Dasar Negara dari Mohammad Yamin

Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara yang disampaikan pada 29 Mei 1945. Awalnya, ia menyampaikan dasar negara tersebut tidak secara tertulis. Kelima usulan dasar negara itu yakni Peri Kebangsaan, Peri Kemanusaiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Kemudian, ia pun menyampaikan usulan lainnya.

Selain itu, Mohammad Yamin juga menyampaikan usulan terkait rancangan lima dasar negara yang berupa gagasan tertulis. Berikut rumusan dasar negara dari Moh Yamin.

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  • Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Kerakyatan yang dipimpin olh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Rumusan Dasar Negara dari Soepomo

Soepomo menyampaikan rumusan dasar negara pada 31 Mei 1945. Rumusan dasar negara yang diungkapkan oleh Soepomo tersebut, adalah sebagai berikut:

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan Lahir dan Batin
  • Musyawarah
  • Keadilan Rakyat

3. Rumusan Dasar Negara dari Soekarno

Soekarno juga menyampaikan terkait rumusan lima dasar negara pada 1 Juni 1945. Rumusan yang diajukan oleh Soekarno tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...