Memahami Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Annisa Fianni Sisma
15 Desember 2022, 21:45
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi, ahli waris memegang plakat gelar pahlawan nasional saat penganugerahan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh, yaitu anggota BPUPKI/PPKI Abdoel Kahar Moezakir, Alexander Andries Maramis dan KH Masykur, tokoh jurnalisme dan pendidikan asal Sumatera Barat Ruhana Kudus, Sultan Himayatuddin asal Sulawesi Tenggara, dan tokoh bidang kedokteran serta pendidikan Prof Dr M Sardjito.
  • Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
  • Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Sejarah Singkat Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Setelah Soekarno menyampaikan pidatonya pada 1 Juni 1945, sidang BPUPKI yang pertama pun berakhir. Ketua BPUPKI kemudian membentuk panitia kecil. Tugas panitia kecil tersebut, adalah merumuskan kembali pidato Soekarno yang diberi nama Pancasila.

Dalam anggota kecil itu, ada golongan penting yang berbeda pandangan. Satu golongan ingin agar Islam menjadi dasar negara. Sementara pihak lain menghendaki paham kebangsaan. Perbedaan ini pun sidang panitia kecil sedikit terhambat.

Dengan adanya perselisihan antar golongan tersebut, Panitia Kecil yang berjumlah 38 orang itu menunjuk 9 orang. Panitia itu pun dikenal dengan Panitia Sembilan.

Anggota Panitia Sembilan adalah yang beranggotakan Ki Bagus Hadikusuma, Kyai Haji Wakhid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno Cokrosuyoso, Moh. Hatta, H. Agus Salim, dan Soekarno sebagai Ketua Panitia 9.

Pada 10 Juli 1945 yakni sidang kedua BPUPKI, Panitia Sembilan mengumumkan bahwa telah berhasil merumuskan Pancasila. Rumusan itu dikenal dengan Piagam Jakarta yang berbunyi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila Ke-1 dianggap sebagai jalan tengah karena perbedaan pendapat golongan Islam dan kebangsaan. Namun tetap saja muncul keberatan dari Latuharhary yang didukung Wongsonegoro dan Husin Joyodiningrat. Keberatan juga datang dari Ki Bagus Hadiusumo.

Ketika Indonesia sedang sibuk mempersiapkan kemerdekaan, tiba-tiba Jepang menyerah pada sekutu. Pasalnya, terjadi ledakan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki. Kejadian ini pun menjadi kesempatan Indonesia untuk mengumumkan kemerdekaannya. Meski sempat terjadi beberapa hal, kemerdekaan Indonesia pun berhasil diproklamasikan.

Akhirnya Indonesia pun membentuk PPKI yang dilantik pada 18 Agustus 1945 dan mulai sidang pada 19 Agustus 1945. Direncanakan 24 Agustus 1945 adalah hari kemerdekaan. Kemudian, pada 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Pada 18 Agustus 1945, Pancasila dan UUD NRI 1945 pun disahkan. Sejak saat itulah Pancasila menjadi dasar negara.

Rumusan tersebut pun menjadi Pancasila yang tercantum pada UUD 1945 dengan sila-sila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Demikian penjelasan terkait proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Masing-masing sila itu memiliki lambang-lambang yang terdapat pada perisai burung Garuda Indonesia seperti Bintang, Rantai, Pohon Beringin, Kepala Banteng, dan Padi dan Kapas.

Tak hanya itu, masing-masing sila memiliki makna tersendiri. Makna Pancasila di setiap silanya memiliki keterkaitan dan tak terpisahkan satu sama lain. Nilai luhur yang dibawa yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...