Bawaslu Tak Pernah Temukan Bukti Ketidaknetralan Kapolres Garut

Dimas Jarot Bayu
18 Juni 2019, 18:08
Bawaslu, dugaan pelanggaran Pemilu, MK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu terhadap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, Jawa Barat yang merujuk pada keterangan mantan Kepala Kepolisan Sektor (Kapolsek) Pasirwangi, Sulman Azis.

Abhan menerangkan, Bawaslu tidak menemukan syarat formil dan materiil atas tindakan Kapolres Garut yang diduga berupaya memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin tersebut.

Kesimpulan ini didapat Bawaslu setelah melakukan proses investigasi terhadap kasus tersebut. Dari hasil investigasi, Bawaslu Kabupaten Garut berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Menurut Abhan, syarat formil tidak terpenuhi karena tidak terdapat pihak yang melaporkan. Ia pun menilai tidak terdapat pihak terlapor dalam kasus tersebut.

Ada pun, syarat materiil tidak terpenuhi karena tak ada bukti-bukti yang didapatkan Bawaslu Kabupaten Garut untuk memperkuat dugaan pelanggaran sebagaimana yang dinyatakan Sulman.

"Peristiwa a quo tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu," kata Abhan di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

(Baca: Debat Tim Jokowi vs Prabowo soal Kewenangan MK dalam Sengketa Pilpres)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...