Memahami Surat Paksa, Langkah Tegas Fiskus Jerat Penunggak Pajak

Image title
14 April 2022, 14:48
pajak, perpajaka, wajib pajak, Ditjen Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam menjalankan tugasnya, DJP selaku aparatur perpajakan atau fiskus berhak mengambil langkah-langkah terkait penagihan utang pajak, termasuk menerbitkan Surat Paksa.

Dalam praktik perpajakan, tak jarang wajib pajak (orang pribadi atau badan) mengabaikan kewajibannya. Seperti diketahui, kewajiban wajib pajak adalah melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak.

Saat negara membutuhkan pajak untuk melanjutkan pembangunan, kesadaran dan kepatuhan seluruh masyarakat untuk membayar pajak jelas diharapkan. Atas tindakan wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya, aparatur perpajakan atau fiskus berhak melakukan penindakan. Tindakan penagihan pajak ini dilakukan secara bertahap, mulai dari mengingatkan hingga mengambil tindakan tegas.

Advertisement

Nah, salah satu tindakan tegas yang diambil oleh fiskus adalah mengeluarkan Surat Paksa. Apa sebenarnya Surat Paksa, dan dalam kondisi seperti apa fiskus mengeluarkannya? Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Surat Paksa

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh fiskus dan merupakan langkah yang terbilang lebih keras ketimbang upaya-upaya penagihan pajak yang dilakukan fiskus.

Dasar hukum Surat Paksa adalah Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Surat Paksa dikeluarkan apabila wajib pajak tidak membayar tagihan pajak tidak atau kurang membayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Surat Paksa juga dikeluarkan apabila sampai dengan jatuh tempo penundaan pembayaran atau angsuran pembayaran, wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya.

Karena Surat Paksa merupakan upaya penindakan yang tergolong keras, cara ini tidak langsung dilakukan fiskus terhadap wajib pajak yang mengabaikan kewajiban perpajakannya. Sebelum mengeluarkan Surat Paksa, fiskus terlebih dahulu mengeluarkan teguran.

Sebelum mengeluarkan teguran, pemerintah sebenarnya telah memberikan kesempatan wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya. Bahkan, bagi wajib pajak yang kesulitan, dimungkinkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak.

Jika fiskus telah melakukan upaya berupa mengingatkan dan menegur, namun wajib pajak mengabaikannya, maka Surat Paksa menjadi jalan terakhir untuk menindak.

Komponen dan Karakteristik Surat Paksa

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2000 atau UU PPSP, Surat Paksa harus memuat detail-detail yang diperlukan, antara lain:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement