Nomor Objek Pajak, Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Image title
3 Oktober 2022, 09:00
nomor objek pajak, pajak
Freepik
Ilustrasi, pajak bumi dan bangunan (PBB).

Nomor objek pajak atau NOP, merupakan istilah yang cukup sering diutarakan dalam dunia perpajakan. Pada dasarnya, nomor ini adalah identitas perpajakan yang dibutuhkan oleh sebagian besar orang, jika ingin memeriksa pembayaran pajak yang sudah dilakukan.

Keberadaannya melengkapi nomor pokok wajib pajak (NPWP), yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Bisa dikatakan nomor objek pajak merupakan suatu nomor identitas suatu objek pajak, sebagai sebuah sarana yang berkaitan dengan administrasi perpajakan yang sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku.

Ulasan berikut ini, akan membahas seluk-belum nomor identitas objek pajak ini. Terkait definisi dan ketentuannya, serta fungsinya.

Pengertian Nomor Objek Pajak

Mengutip klikpajak.id, nomor identitas, yang kerap disebut NOP ini, merupakan identitas yang disematkan pada objek pajak, dalam administrasi perpajakan. Nomor identitas ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Dengan adanya nomor objek pajak, warga Indonesia selaku wajib pajak dapat mudah mengetahui lokasi dan posisi dari objek pajak yang menjadi kewajibannya. Secara spesifik, nomor ini ditujukan untuk administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Nomor identitas objek pajak ini memiliki keunikan tersendiri, di mana setiap objek pajak PBB akan disediakan nomor yang berbeda dengan nomor PBB lainnya.

Nomor objek pajak ini bersifat tetap, yakni diberikan kepada setiap objek pajak PBB yang bersangkutan. Selain itu, nomor ini tidak akan bisa berubah dalam jangka waktu yang panjang.

Kemudian, nomor identitas ini bisa dikatakan standar. Artinya, memiliki sistem pemberian yang berlaku secara nasional. Maka dari itu, tidak mengherankan jika nomor identitas objek pajak ini memiliki sifat yang tetap.

Makna dari Setiap Digit Nomor Objek Pajak

NOP terdiri dari 18 digit, yang masing-masing memiliki arti khusus, dan menjadi penanda spesifik terhadap suatu objek pajak. Secara perinci, makna dari susunan nomor identitas ini, adalah sebagai berikut:

  • Dua digit pertama dari nomor objek pajak menandakan kode provinsi (Daerah Tingkat I/DATI I).
  • Dua digit kedua merupakan kode kabupaten/kotamadya atau Daerah Tingkat II (DATI II).
  • Tiga digit ketiga dari nomor objek pajak, menunjukkan kode kecamatan.
  • Tiga digit keempat merupakan kode kelurahan atau desa.
  • Tiga digit kelima dari nomor objek pajak, merupakan kode nomor blok.
  • Empat digit keenam menunjukkan nomor urut objek.
  • Satu digit terakhir dari nomor objek pajak, adalah kode khusus atau daerah tingkat yang telah ditentukan.

NOP ini menjadi nomor yang dibutuhkan wajib pajak, baik PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P3L) serta PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Fungsi Nomor Objek Pajak

Secara umum, nomor identitas objek pajak ini dibuat untuk enam tujuan yang berbeda. Dalam hal ini, masing-masing tujuan tersebut akan memiliki makna yang berbeda.

1. Nomor Objek Pajak Mempermudah Pencarian Lokasi dan Letak Objek Pajak

Tujuan pertama dalam pemberian NOP adalah untuk mempermudah wajib pajak mengetahui lokasi dan letak dari masing-masing objek pajak.

Dengan adanya nomor objek pajak, wajib pajak tidak perlu bertanya-tanya kembali tentang lokasi dan letak dari objek pajaknya tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...