Memahami Prinsip Pajak di Indonesia

Image title
18 Agustus 2023, 06:00
pajak, prinsip pajak
ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.
Ilustrasi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dalam pemungutan pajak, pemerintah menyusun dan menerapkan prinsip tertentu. Ini karena dalam peraturan perundang-undangan, pemungutan pajak tidak boleh dilakukan secara semena-mena.

Prinsip pemungutan pajak harus memenuhi berbagai faktor yang disebut asas pemungutan pajak. Asas ini digunakan untuk menyusun ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar hukum pemungutan pajak.

Apa saja prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pemungutan pajak di Indonesia? Simak ulasan singkat berikut ini, dilansir dari klikpajak.id.

Prinsip Pemungutan Pajak Indonesia

Secara umum, terdapat lima prinsip atau asas yang digunakan dalam pemungutan pajak di Indonesia, yakni sebagai berikut:

1. Prinsip Keadilan

Prinsip pajak yang pertama adalah keadilan, di mana pemungutan pajak yang dilakukan harus sesuai kemampuan wajib pajak dan tingkat penghasilan yang diperolehnya.

Artinya, semakin tinggi pendapatan yang diperoleh maka makin tinggi pula beban pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang bersangkutan. Ini memungkinkan negara bersikap adil dan tidak diskrimnatif dalam pemungutan pajak.

Prinsip keadilan di tiap negara bisa berbeda, karena pengertian keadilan itu sendiri bersifat subjektif. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kondisi suatu negara itu sendiri, masyarakatnya, waktu hingga politik dalam pemerintahannya.

Namun, secara umum suatu negara dapat dikatakan menerapkan prinsip pajak yang berkeadilan jika memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  • Keadilan horizontal: wajib pajak yang memiliki kondisi dan penghasilan yang sama harus dikenakan jumlah pajak yang sama pula.
  • Prinsip manfaat: wajib pajak membayar pajak sesuai manfaat yang diperoleh dari pemerintah.
  • Kemampuan bayar: pembayaran pajak sesuai dengan kemampuan atau penghasilan yang diperoleh dan setiap orang wajib membayar pajaknya.

2. Prinsip Kepastian Hukum

Prinsip pajak berikutnya, adalah kepastian hukum, di mana pemungutan pajak harus sesuai atau didasarkan pada undang-undang. Sehingga, apabila terjadi suatu pelanggaran dapat dikenai sanksi hukum pada pelanggarnya.

Melalui prinsip ini, pemungutan pajak dapat dilakukan secara tegas dan jelas karena ada kepastian atau jaminan hukum yang menaunginya. Kepastian hukum ini juga termasuk kemudahan bagi masyarakat memenuhi kewajiban pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...