Gencar Diblokir Satgas OJK, Fintech Ilegal Masih Banyak Beredar

Image title
12 Mei 2019, 19:07
Satgas Waspada Investasi, fintech lending ilegal
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), gigih memberantas praktik-praktik penawaran pinjaman online (fintech lending) ilegal. Tapi kehadiran aplikasi layanan keuangan digital ilegal tersebut tetap berseliweran.

Menurut pengamatan Katadata.co.id, hingga Minggu (12/5), tercatat ada 51 aplikasi fintech lending yang belum memiliki izin dan belum terdaftar di OJK. 51 aplikasi fintech lending ilegal ini diidentifikasi dengan mencocokkan nama dan tautan yang mereka sertakan pada Google Play Store dengan daftar fintech lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin OJK. Daftar tersebut sebelumnya dirilis oleh OJK pada 8 April 2019.

Selain mencocokkan nama-nama dan tautan, identifikasi juga dicocokkan dengan daftar 144 fintech ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh OJK, yang telah dirilis OJK tanggal 28 April 2019 lalu.

Tidak ditemukannya nama-nama dan tautan fintech tersebut di dalam dua daftar yang sudah dirilis oleh OJK ini bisa diasumsikan bahwa 51 aplikasi tersebut merupakan fintech ilegal yang lolos dari pantuan OJK atau 51 fintech tersebut muncul dengan nama baru setelah masuk dalam daftar fintech ilegal. Ada juga nama fintech yang masuk dalam daftar fintech ilegal, namun tetap masih bisa diakses di Google Play Store.

Secara total Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 543 fintech lending sejak awal tahun. Rinciannya, 399 fintech per Maret 2019 ditambah 144 fintech dihentikan per April. Jika dirunut sejak 2016 hingga April 2019 Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 947 fintech ilegal.

(Baca Juga: Ombudsman dan OJK Sebut Perlu Ada UU untuk Atasi Fintech Ilegal)

Dasar penindakan yang diambil oleh Satgas Waspada Investasi adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Jumlah penutupan operasional aplikasi ilegal tahun ini menurut Ketua Satgas Investasi Tongam L. Tobing, semakin meningkat. “Pemblokiran ini berdasarkan pemeriksaan di situs dan aplikasi di Google Play Store,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, Rabu (13/3).

Tongam menjelaskan, pelaku fintech pinjaman dan entitas investasi ilegal ini memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat. Para pelaku ini menawarkan investasi dengan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Padahal, para pelaku ini menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin supaya mendapat keuntungan yang besar.

(Baca Juga: Menkominfo Belum Terima Rekomendasi Ombudsman Soal Fintech)

Upaya Pencegahan dan Penindakan Satgas

Terkait tindakan pencegahan, Tongam mengungkapkan sejatinya OJK dan Satgas Waspada Investasi sudah mencoba. Caranya dengan meminta Google Indonesia untuk mencegah munculnya fintech ilegal atau untuk mendeteksi munculnya fintech ilegal ini.

Namun hal ini sulit dilakukan, sebab pembuatan aplikasi di Google Play Store menggunakan sistem open source, bahkan Google sendiri tidak bisa mencegah.

"Kami sudah pernah menghubungi Google dan meminta apabila terdeteksi ada fintech lending apakah bisa diminta tanda terdaftarnya di OJK, namun Google sendiri tidak bisa melakukan itu karena sistemnya open source," ungkap Tongam kepada katadata.co.id, Minggu (12/5).

Satgas Waspada Investasi sendiri setiap hari juga melihat munculnya aplikasi-aplikasi fintech lending yang ilegal dan saat ini tindakan yang dapat diambil Satgas Waspada Investasi adalah, melakukan pemblokiran secara dini sebelum jatuh korban-korban baru.

Dari sisi tindakan preventif, Satgas Waspada Investasi terus mengingatkan kepada masyarakat bahwa masih banyak fintech lending ilegal yang beredar dan mengimbau agar masyarakat yang hendak menggunakan layanan fintech lending, untuk memilih fintech lending yang sudah terdaftar dan memiliki izin OJK, yang berjumlah 106 perusahaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...