Kurs Pajak 10-16 Agustus, Rupiah Menguat Terhadap 20 Mata Uang Asing

Image title
10 Agustus 2022, 06:30
kurs pajak, rupiah, mata uang, nilai tukar
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ilustrasi, seorang karyawan gerai penukaran uang menunjukkan uang dolar AS dan rupiah.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kurs pajak untuk periode 10-16 Agustus. Selama sepekan mendatang, rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang yang masuk dalam daftar.

Nilai tukar rupiah untuk perpajakan selama sepekan mendatang ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara mitra dagang. Kondisi ini berbanding terbalik dibanding posisi sepekan lalu, di mana rupiah ditetapkan melemah terhadap mayoritas mata uang negara-negara mitra dagang.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), kurs pajak untuk periode 10-16 Agustus ditetapkan sebesar Rp 14.903 per dolar AS (US$). Nilai yang ditetapkan ini, menguat signifikan 0,4% dibandingkan nilai yang ditetapkan pekan lalu.

Kemudian, terhadap dolar Australia (A$), nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 10.364,02 per A$1, atau menguat 0,65%. Lalu, terhadap yuan Tiongkok, rupiah ditetapkan di level Rp 2.201,75, atau menguat 0,65%.

Lalu, untuk transaksi dengan euro (€), kurs pajak rupiah ditetapkan sebesar Rp 15.207,3 per €1, atau menguat 0,26%. Sementara, terhadap dolar Singapura (S$), ringgit Malaysia (RM), dan won Korea Selatan (₩), rupiah ditetapkan menguat masing-masing 0,1%, 0,4%, dan 0,34%.

Nilai rupiah untuk transaksi perpajakan hanya ditetapkan melemah terhadap yen Jepang (¥), dan rupee India (₹). Terhadap yen Jepang, rupiah ditetapkan di level Rp 11.178,92 per ¥100, atau melemah 1,26%. Sementara, terhadap rupee India, rupiah ditetapkan sebesar Rp 188,34 per ₹1 atau melemah 0,29%.

Selain itu, kurs pajak untuk periode 10-16 Agustus ditetapkan melemah terhadap kroner Norwegia (kr), rupee Pakistan (₨), dan bath Thailand (฿). Terhadap tiga mata uang ini, rupiah ditetapkan melemah masing-masing 0,06%, 4,63%, dan 1,18%.

Berikut ini, perincian kurs pajak rupiah yang ditetapkan pemerintah untuk periode 10-16 Agustus 2022 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 41/KM.10/2022.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...