Seluruh Fraksi Sepakat RUU KPK jadi Usul Inisiatif DPR

Dimas Jarot Bayu
5 September 2019, 13:38
paripurna, dpr
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi sidang paripurna.

Seluruh fraksi DPR sepakat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi usulan inisiatif lembaga legislatif itu. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto, para anggota dewan serentak menyetujui jika RUU KPK menjadi usulanDPR. Tak ada penolakan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

“Pendapat fraksi-fraksi tentang usul badan legislasi DPR tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Utut.

“Setuju!” seru para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Berdasarkan daftar hadir, ada 281 dari 560 anggota DPR yang ikut dalam rapat paripurna hari ini.

Dalam RUU KPK kali ini, ada enam poin revisi yang substansial. Pertama, terkait dengan kedudukan KPK nantinya yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif pemerintahan dengan tugas dan kewenangannya bersifat independen.

(Baca: DPR Terima Sepuluh Nama Capim KPK dari Jokowi)

Padahal, selama ini KPK menjadi lembaga ad hoc yang menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen. Dengan demikian, pegawai KPK nantinya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...