Seluruh Fraksi Sepakat RUU KPK jadi Usul Inisiatif DPR

Dimas Jarot Bayu
5 September 2019, 13:38
paripurna, dpr
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi sidang paripurna.

Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dapat melakukan penyadapan. Hanya saja, penyadapan baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, KPK harus bersinergi dengan penegak hukum lainnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Sebab,   lembaga penegak hukum itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Keempat, tugas KPK dalam pencegahan akan ditingkatkan. Alhasil, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Terhadap Penyelenggaraan Negara (LHKPN) sebelum dan sesudah masa jabatan.

(Baca: Sigit Danang Joyo, Anak Buah Sri Mulyani yang Lolos Seleksi Capim KPK)

Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh dewan pengawas yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya nantinya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Keenam, KPK nantinya berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan kepada publik.

Adapun penghentian dan penuntutan tersebut dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan pengadilan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...