Pemekaran Papua hingga IKN Berdampak pada Pemilu 2024

Image title
4 Juli 2022, 08:56
KPU, pemilu 2024, pemekaran papua
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ilustrasi. Pemekaran Papua dan pemindahan Ibu Kota Negara akan berdampak pada daftar pemilih, pemilihan Gubernur, daerah pemilihan (dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).

Pemekaran Papua hingga pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) akan memberikan dampak kepada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dampak akan tercermin pada daftar pemilih, pemilihan Gubernur, daerah pemilihan (dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempay mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. Ini lantaran pemekaran wilayah dan pembangunan IKN akan memberikan dampak kepada daftar dapil yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Namun, Komisi II DPR melihat, pemerintah hanya perlu menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.  “Jika merevisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentu memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain. Padahal, kami hanya ingin mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya DOB di tiga provinsi di Papua dan IKN,” kata Guspardi dalam keterangannya pada Senin (4/7).

Guspardi membandingkan dengan pengalaman menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang dilakukan dengan Perppu. Oleh sebab itu, dirinya menekankan bahwa Komisi II DPR akan menyepakati mekanisme Perppu untuk mengisi kekosongan instrumen hukum Pemilu daripada merevisi Undang-Undang Pemilu.

Terkait usulan KPU yang menginginkan adanya revisi Undang-Undang Pemilu, Guspardi menegaskan bahwa keputusan ini seenarnya berada di tangan DPR dan pemerintah. “KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari berharap agar DPR bersama pemerintah menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu sebelum akhir tahun ini. Hal itu untuk memastikan daerah-daerah baru yang diikut sertakan dalam Pemilu 2024.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...