Tren Impor E-Commerce Meningkat, Bea Cukai Perketat Pengawasan
Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatatkan tren peningkatan impor melalui pedagang online (e-commerce). Saat ini, kontribusinya mencapai 0,42% terhadap total impor Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total impor pada Juli 2019 mencapai US$ 15,5 miliar. Dengan demikian, total impor melalui e-commerce diperkirakan mencapai sekitar US$ 65,1 juta atau sekitar Rp 924 miliar (asumsi kurs Rp 14.200 per dolar AS).
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan pihaknya akan meningkatkan kontrol terhadap impor agar tak mengganggu persaingan usaha di dalam negeri. Kontrol terutama dilakukan pada e-commerce yang terindikasi tak tertib, seperti melakukan modus splitting atau under invoice.
(Baca: Rugi Puluhan Triliun, Pengusaha Protes Larangan Ekspor Nikel)
Ia menjelaskan modus splitting biasanya dilakukan dengan cara memecah atau mengurai barang yang mereka kirimkan agar terkena bebas bea masuk. Sedangkan, modus under invoice yaitu dengan menurunkan harga barang agar tak melebihi US$ 75.
"Kalau mekanisme kontrolnya ada dua. Pertama, kontrol dari besaran administrasi dan dokumentasi. Kedua, dari kontrol fisik melalui pengecekan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (28/8).