Rugi Puluhan Triliun, Pengusaha Protes Larangan Ekspor Nikel

Rizky Alika
22 Agustus 2019, 19:42
Ekspor Bijih Nikel, Smelter, Tambang
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Deputi GM Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra PT Aneka Tambang (ANTAM) Nilus Rahmat (kiri) didampingi VP CSR Kamsi (kanan) memeriksa biji feronikel siap ekspor di Pelabuhan Pomala, Kolaka, Sultra, Selasa (8/5). Realisasi penjualan feronikel tahun 2017 mencapai 21.812 ton dan pertumbuhan penjualan tahun 2018 ditarget sebesar 26 ribu ton.

Pemerintah rencana mempercepat larangan ekspor bijih nikel (ore) menjadi tahun ini. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy K Lengkey mengatakan, pengusaha berpotensi rugi hingga Rp 50 triliun bila larangan ekspor bijih nikel dipercepat.

Kerugian yang diderita para pengusaha di antaranya berasal dari pembangunan smelter yang terhambat karena dihentikannya ekspor nikel. Pasalnya pengusaha mengandalkan hasil eskpor untuk membiayai pembangunan smelter.

"Kerugian pengusaha nasional yang masih dalam progres pembangunan smelter bisa mencapai Rp 50 triliun," kata Meidy di Jakarta, Kamis (22/8).

Dia pun khawatir tambang nikel yang berada di sekitar wilayah smelter dapat diambil alih investor asing jika pembangunan smelter tak dapat dilanjutkan. 

(Baca: Mendag Sebut Larangan Kementerian ESDM Ganggu Ekspor Nikel Rp 56 T)

Dampak lainnya, perekonomian masyarakat sekitar di lingkar tambang, seperti pemilik warung serta para pekerja akan kehilangan mata pencaharian.

Meidy mengatakan, satu tambang memiliki 38 operator alat berat. Operator tersebut terdiri dari operator eskavator 200 dan 300 dozer, dan dump truck.

Selain itu, ada pula petugas helper maintainance, dapur, pengecekan lab, dan pekerja kantor. Jika dijumlah, pekerja tersebut berjumlah 98 orang. "Ini baru satu tambang ore (bijih nikel)," ujarnya.

Ia mengatakan, proses pembangunan smelter membutuhkan waktu sekitar lima tahun. Sementara, pembukaan izin ekspor nikel baru bisa berlangsung selama dua tahun.

Izin ekspor nikel diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, rekomendasi ekspor diberikan untuk nikel dengan kadar di bawah 1,7%.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...