DBH Cukai Tembakau 2021 Rp 3,5 T, Separuhnya untuk Perlindungan Sosial

Agatha Olivia Victoria
12 Januari 2021, 11:49
cukai, cukai rokok, dana bagi hasil cukai, cukai hasil tembakau
ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Ilustrasi. Jawa Timur menjadi provinsi paling banyak mengantongi DBH cukai hasil tembakau.

Kementerian Keuangan resmi menetapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2021 sebesar Rp 3,47 triliun. Alokasi dana akan diberikan ke 26 provinsi dan 433 kabupaten/kota.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, 30 Desember 2020.

DBH CHT 2021 paling banyak diberikan kepada Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,94 triliun atau 55,6% dari total keseluruhan dana. Sementara kabupaten/kota yang mendapat DBH CHT terbanyak yaitu Kabupaten Pasuruan senilai Rp 200,4 miliar.

Komposisi penggunaan DBH CHT pada 2021 turut diatur dalam PMK 206 tahun 2020. Pada tahun ini, 50% alokasi DBH CHT baik pada tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya yakni 50% alokasi diberikan untuk bidang kesehatan.

Dari 50% DBH CHT 2021, 35% harus digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, serta subsidi harga tembakau.

Sementara itu, 15% sisanya wajib dipakai untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat. Kegiatan tersebut meliputi pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, beserta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.

Selain untuk kesejahteraan masyarakat, 25% dari total alokasi DBH CHT tahun berjalan dan sisanya wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan. "DBH CHT digunakan untuk mendanai program dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah," tulis PMK 206/2020, dikutip Selasa (12/1).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...