Klaster Tenaga Kerja di Omnibus Law Akan Dibahas Paling Akhir oleh DPR

Dimas Jarot Bayu
4 Agustus 2020, 14:42
dpr, buruh, ruu cipta kerja
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). DPR mengatakan pembahasan klaster ketenagakerjaan Omnibus Law akan dilakukan paling akhir,

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja tidak menampung aspirasi serikat buruh. Ini lantaran pembahasan aturan sapu jagat tersebut belum membahas klaster tenaga kerja yang selama ini dipersoalkan pekerja.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja baru menyisir hingga bab tiga. Sedangkan klaster tenaga kerja yang diprotes buruh berada dalam bab empat.

Baidowi menjelaskan aspirasi serikat buruh tetap akan diserap dalam pembahasan klaster tenaga kerja. Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu juga mengatakan pembahasan klaster tenaga kerja dalam RUU Cipta Kerja akan dibahas terakhir.

"Kecuali nanti ada rapat lagi yang menganulirnya," kata Baidowi ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa (4/8).

Baidowi juga membantah tudingan buruh bahwa pihaknya membahas RUU Cipta Kerja secara diam-diam. Menurutnya, masyarakat yang ingin memantau jalannya pembahasan bisa memantau secara langsung ruang rapat DPR dengan memenuhi protokol kesehatan. "Serta bisa pantau dari TV Parlemen," kata Baidowi.

Sebelumnya Tim Tripartit RUU Ciptaker telah rampung membahas kluster ketenagakerjaan dan akan menyerahkan rumusan ini kepada DPR.  Namun dalam pembahasannya, tuntutan buruh hanya akan menjadi rekomendasi dan tidak masuk dalam perubahan pasal-pasal mengenai ketenagakerjaan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...