Klaster Tenaga Kerja di Omnibus Law Akan Dibahas Paling Akhir oleh DPR

Dimas Jarot Bayu
4 Agustus 2020, 14:42
dpr, buruh, ruu cipta kerja
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). DPR mengatakan pembahasan klaster ketenagakerjaan Omnibus Law akan dilakukan paling akhir,

"Seluruh masukan dari tim tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempurnaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke DPR," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dikutip dari Antara.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) lalu memprotes pembahasan RUU Cipta Kerja yang terkesan diam-diam dan dadakan. Mereka juga menolak pembahasan RUU ini yang seolah dikebut karena dilakukan ketika memasuki masa reses.

Presiden KSPI Said Iqbal menuding aksi DPR mengebut pembahasan Omnibus Law karena sedang mengejar setoran karena takut menghadapi penolakan dari rakyat dan kaum buruh.  Atas dasar itu, Iqbal meminta dewan bisa menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja.

DPR bersama pemerintah lebih baik fokus pada strategi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengancam jutaan buruh. "Padahal omnibus law menyangkut kepentingan rakyat dan akan berdampak 30-40 tahun ke depan bagi bangsa Indonesia, tetapi justru pembahasannya dilakukan diam-diam,” kata Iqbal, Senin (3/8).

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...