KPK Tetapkan Eks Direktur Jasindo Tersangka Kasus Komisi Fiktif

Rizky Alika
20 Mei 2021, 19:05
kpk, korupsi, jasindo, bumn
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Ketua KPK Firli Bahuri melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/4/2020). Firli mengumumkan mantan Direktur Keuangan Jasindo Solihah sebagai tersangka kasus dugaan komisi fiktif, Kamis (20/5).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus korupsi terkait komisi kegiatan fiktif PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Mereka menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo, Solihah sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Ia diduga terlibat dalam kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil & gas di BP MIGAS-KKKS pada 2010-2012 serta 2012-2014.

"Setelah melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/5).

Selain Solihah, KPK menetapkan tersangka pada pemilik PT Ayodya Multi Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah memeriksa 46 orang saksi, tim penyidik melakukan penahanan pada Kiagus untuk 20 hari ke depan. Penahanan dimulai sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Kiagus akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan, KPK telah melakukan pemanggilan pada Solihah, mamun tidak bisa hadir karena sakit.

"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang dan nantinya akan kembali kami informasikan lebih lanjut," ujar Firli.

Konstruksi perkara kasus tersebut bermula pada Kiagus yang melakukan lobi kepada beberapa pejabat BP Migas. Lobi dilakukan untuk memenuhi keinginan mantan Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono yang menginginkan perusahaan tersebut menjadi pimpinan konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...