KPK Tetapkan Eks Direktur Jasindo Tersangka Kasus Komisi Fiktif

Rizky Alika
20 Mei 2021, 19:05
kpk, korupsi, jasindo, bumn
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Ketua KPK Firli Bahuri melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/4/2020). Firli mengumumkan mantan Direktur Keuangan Jasindo Solihah sebagai tersangka kasus dugaan komisi fiktif, Kamis (20/5).

Atas bantuan yang diberikan Kiagus, selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan, anak buah Kiagus.

Dengan begitu, terjadi pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada Iman sebesar Rp 7,3 miliar. Padahal, terpilihnya Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas tidak menggunakan agen.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia Nomor SK.024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.

"Jumlah uang Rp 7,3 miliar tersebut, lalu diserahkan oleh KEFC (Kiagus) kepada Budi Tjahjono sebesar Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan KEFC," ujar Firli.

Melanjutkan perintah Budi, direksi lalu menggelar rapat yang dihadiri Solihah. Rpaat memutuskan tidak lagi menggunakan agen Iman dan diganti dengan Supomo Hidjazie serta menyepakati pemberian komisi agen dari Supomo yang dikumpulkan melalui Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset tersebut, Budi Tjahjono menggunakan modus seolah-olah pengadaan didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo dengan pembayaran komisi agen sejumlah US $600 ribu. Uang itu diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah.

Uang tersebut lalu digunakan untuk keperluan pribadi Budi Tjahjono sekitar sejumlah US$ 400 ribu serta keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah US$ 200 ribu. "Terkait fakta dugaan ini, KPK akan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan perkara ini," kata Firli.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...