Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino, Status Tersangka Tetap Sah

Ameidyo Daud Nasution
25 Mei 2021, 19:15
rj lino, pengadilan, kpk, korupsi, pelindo
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/5/2021). PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Lino pada Selasa (25/5).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan tersangka kasus pengadaan crane Pelindo II yakni Richard Joost Lino, Selasa (25/5). Hakim menyatakan penyidikan hingga penahanan Lino yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.

Sebelumnya mantan Dirut Pelindo II itu mengajukan praperadilan lantaran menganggap penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya tak sah secara hukum. Kuasa hukum Lino mengatakan penyidikan terhadap kliennya telah melebihi jangka waktu dua tahun.

“Menimbang permohonan praperadilan ditolak maka pemohon dibebankan biaya perkara,” kata Hakim Morgan Simanjuntak, di PN Jaksel, Selasa (25/5) dikutip dari Antara.

Hakim Morgan berpendapat dari fakta persidangan, KPK selama telah menjalankan proses perkara seperti penyidikan dan penuntutan serta memeriksa saksi dalam dua tahun belakangan. Komisi antirasuah juga menganalisa tiga alat bukti Quay Container Crane.

Hakim juga meminta KPK agar secepatnya menyidangkan kasus ini. Apalagi KPK menyatakan bahwa Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangkan tim pengacara Lino yakni Agus Dwiwarsono mengaku kecewa terhadap putusan hakim. Hal ini lantaran dalam Pasal 5 UU KPK, komisi antirasuah harus berpedoman pada asas kepastian hukum dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu ia juga menyinggung adanya putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 70 Tahun 2019 bahwa waktu yang cukup bagi KPK menyidik, penuntutan, hingga melimpahkan ke persidangan adalah dua tahun. “Ini hal yang aneh tapi kami hormati sebagai sebuah keputusan,” kata Agus.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...