Status Anak Eka Tjipta Dibatalkan, Freddy Widjaja Cari Solusi Hukum

Patricia Yashinta Desy Abigail
30 Juni 2022, 21:39
Anak pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja
Dokumentasi Freddy Widjaja
Anak pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja

Freddy Widjaja merespons putusan Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi yang membatalkan status hukumnya sebagai anak dari pendiri Sinarmas Eka Tjipta Widjaja. Ia mengadu ke firma hukum hingga Amnesti International untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Kuasa hukum Freddy, Ibnu Syamsu Hidayat akan mengkaji lebih jauh dulu untuk mendalami putusan MA. Ini untuk mengetahui peluang hukum lainnya yang bisa digunakan.

“Kami butuh waktu 2-3 minggu untuk mendalami sebenarnya permasalahan itu di mana. Peluang-peluang Peninjauan Kembali (PK) di mana," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor hukum Themis Indonesia, Jakarta, Kamis (30/6).

Dalam putusan MA 18 Desember 2020, Freddy dianggap bukan sebagai anak yang sah atau anak luar kawin yang sah sesuai putusan No. 46/PUU-VIII/2010. Namun pihak Freddy menyatakan putusan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang diduga palsu.

“Kami menemukan dugaan-dugaan pelanggaran hukum atau dugaan tindak pidana apakah itu menyangkut beberapa orang atau instansi,” kata Ibnu.

Ibnu juga mengatakan bahwa Freddy telah mengajukan bukti yang cukup sebagai anak dari pasangan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati. Bahkan ada empat bukti yang telah dilampirkannya seperti:

  1. Kutipan akta kelahiran
  2. Foto pernikahan Eka Tjipta dengan Lidia Herawati
  3. Surat pernyataan pengakuan anak dari Lidia Herawati.
  4. DVD dokumentasi resepsi pernikahan Freddy Widjaja dengan istrinya tertanggal 12 Juli 1991.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Ibnu menilai alasan putusan MA tersebut tak kuat. MA sebelumnya menyatakan Eka Tjipta dan lidia Herawati tak terikat perkawinan yang sah. 

Hakim juga menyatakan pengakuan anak di luar kawin hanya dapat dilakukan oleh bapak dan ibu dan tak bisa diajukan anak. "Dalam hal ini kami berpandangan MA keliru dalam menjatuhkan putusan kasasi," kata Ibnu.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...