Aturan Terbit, Jokowi Resmi Cairkan PMN Garuda Sebesar Rp 7,5 Triliun

Ameidyo Daud Nasution
2 Desember 2022, 20:48
garuda, pmn, garuda indonesia
ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021).

Pemerintah resmi menyuntikkan modal Rp 7,5 triliun ke PT Garuda Indonesia Tbk untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Hal ini setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022 yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 30 November 2022.

Suntikan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Adapun pencairan dilakukan dengan skema rights issue.

"Besarnya nilai penambahan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) PP tersebut seperti ditulis pada Jumat (2/12).

Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan, right issue dijadwalkan pada 9-11 Desember. Menteri Keuangan Mulyani menjelaskan, suntikan modal ini rencananya dipakai untuk dua hal.

Pertama, untuk maintenance dan restorasi, termasuk maintenance reserve yang akan menghabiskan 60% dari dana PMN atau Rp 4,5 triliun.

Kedua, untuk modal kerja yakni sebesar Rp 3 triliun Ini meliputi, bahan bakar sebesar Rp 1,73 triliun, biaya sewa Rp 900 miliar dan biaya restrukturisasi Rp 370 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...