Pemenang Lelang Wilayah Tambang Matarepe dan Bahadopi Masih Tak Jelas

KATADATA/
Ilustrasi tambang. Pemerintah saat ini belum bisa memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Matarape dan Bahadopi Utara di Sulawesi Tengah kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Editor: Sorta Tobing
19/7/2019, 15.50 WIB

(Baca: Ombudsman Akan Gelar Pemeriksaan Khusus Maladministrasi Lelang Tambang)

Kedua, Ombudsman melihat ada maladministrasi perubahan status WIUPK. Semestinya, WIUPK Operasi Produksi tidak bisa berubah menjadi WIUPK eksplorasi.

Ombudsman menilai penetapan pemenang lelangnya juga salah. BUMD Sulawesi Tengah, PD Konosara, telah memenuhi persyaratan finansial dan terpilih sebagai pemenang lelang. Namun, Ditjen Minerba membatalkannya tanpa penjelasan.

Terakhir, ada pula kesalahan dalam tahap administrasi dokumen. Ombudsman menemukan BUMD PT Pembangunan Sulawesi Utara tidak diberikan kesempatan melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen yang diberikan kepada pemerintah. Seharusnya, jika BUMD belum melengkapi dokumen, pemerintah berhak memberikan kesempatan kepada BUMD untuk melengkapinya.

Wilayah tambang Matarape menghasilkan nikel dan luasnya 1.681 hektare (ha), dengan nilai Kompenasi Data Informasi (KDI) sebesar Rp 184.05 miliar. Sedangkan, Bahodopi Utara menghasilkan komditas nikel, dan memiliki luas 1.896 hektare, dengan KDI Rp 184 miliar.

(Baca: Ombudsman Minta Wilayah Tambang Eks Vale Diberikan ke Pemda)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati