Dewan Perwakilan Rakyat/DPR mengusulkan agar blok minyak dan gas bumi/migas yang akan berakhir kontraknya tidak langsung diserahkan ke PT Pertamina (Persero). Namun, harus melalui proses lelang terlebih dulu.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan meskipun lelang terbuka, tapi Pertamina tidak boleh ikut. Alasannya, perusahaan pelat merah sudah mendapatkan hak khusus. Jadi, lelang ini boleh diikuti kontraktor lama atau lainnya.

Nantinya, pemenang lelang ini akan diadu dengan Pertamina. Jika Pertamina bisa menyamakan tawaran itu, mereka akan mendapatkan blok itu. Namun, apabila tidak sanggup, blok itu diserahkan ke pemenang lelang tadi.

Sistem lelang ini akan menguntungkan pemerintah. “Kalau lakukan tender itu terukur, ada pemenangnya. Keuntungannya blok itu bisa menghasilkan karena ditangani oleh orang yang serius. kalau sekarang semuanya kepada Pertamina," kata Satya di Jakarta, Rabu (28/2).

Skema ini juga akan meringankan beban Pertamina mengelola blok-blok habis kontrak, terutama dari segi keuangan. Ini karena mereka bisa memilih blok yang sesuai dengan portofolio perusahaan.

Direktur Utama Pertamina periode 2006 hingga 2009 Ari H. Soemarno sependapat dengan usulan itu. Ini akan memudahkan transisi dan lainnya. Tidak seperti saat ini yang terjadi di Blok Mahakam yang langsung diserahkan Pertamina.

Dengan skema yang ada saat ini, Pertamina justru belum berhasil menegosiasikan hak kelola yang bisa dibeli Total dan Inpex di blok tersebut. Ini karena belum ada titik temu harga valuasi Blok Mahakam yang belum ketemu. Padahal Total berpengalaman dalam mengelola Mahakam sehingga layak dijadikan mitra.

Menurut Ari jika Blok Mahakam diterapkan sistem lelang seperti yang diusulkan Satya, maka akan diketahui nilai valuasi blok tersebut. Sehingga Pertamina dapat mudah menentukan nilai valuasi Blok Mahakam dan menjadikan hal itu sebagai dasar untuk menjual hak kelolanya  kontrak lain.

“Kalau sekarang Pertamina tentukan harga Mahakam sendiri untuk Total, itu tidak ada yang berani ambil. Makanya terkatung terus," ujar dia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan pemerintah telah melakukan upaya hak penyamaan tawaran (right to match) untuk menilai kemampuan Pertamina dan kontraktor eksisting dalam mengelola blok habis kontrak. Ini dilakukan pemerintah pada empat blok yang habis kontrak tahun ini yaitu Sanga-Sanga, South East Sumatera, Ogan Komering, dan Tuban.

Namun dari hasil penilaian itu, Pertamina mampu menyamakan proposal eksisting. "Mereka masih mau gandeng mitra dulu Karena legalnya belum ada, belum selesai," kata dia.

(Baca: Kontraktor Migas Masih Berpeluang Peroleh Perpanjangan Kontrak)

Dari data yang dihimpun Katadata.co.id, ada ada 23 blok yang kontraknya akan berakhir mulai tahun 2019 hingga 2025. Mereka adalah Pendopo dan Raja, Bula, Seram Non Bula, Jambi Merang, South Jambi Blok B, Brantas, Salawati Kepala Burung, Malacca Strait, Makassar Strait, On Shore Salawati Basin, Bentu Segat, Rokan, Selat Panjang, Tarakan, Coastal Plains and Pekanbaru/CPP, Muturi, Bengkal, Sengkang, Corridor, Rimau, Wiriagar, Jabung, Bangko.

Reporter: Anggita Rezki Amelia