(Baca: Pertamina Rugi Rp 9,2 Triliun Jual Premium dan Solar Sejak Awal 2017)

Direktur Pemasaran Pertamina M. Iskandar mengatakan Premium tidak ada di seluruh SPBU karena amanat dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menggolongkannya  sebagai bahan bakar umum di Jawa, Madura dan Bali. Jadi produk itu sama seperti Pertamax dan Pertalite.

Untuk itu, Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan Premium di SPBU wilayah tersebut. Bahan bakar berkadar oktan 88 ini merupakan BBM Penugasan untuk SPBU di luar Jamali.

(Baca: Jaga Defisit, Pemerintah Sepakat Pertamina Talangi Subsidi Energi)

Saat ini harga jual eceran Premium di wilayah non-Jamali (Jawa-Madura-Bali) Rp 6.450 per liter. Sedangkan Solar Rp 5.150 per liter dan minyak tanah Rp 2.500 per liter.

Halaman: