Di sisi lain, pasokan gas untuk kebutuhan domestik memang terus meningkat dari waktu ke waktu. Dalam periode 2003 sampai 2016, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata 9 persen per tahun.

Sementara hingga akhir Februari tahun ini, realisasi pasokan gas untuk domestik sudah mencapai 58,5 persen dari total pasokan gas.  “Artinya pasokan gas untuk domestik sudah lebih besar dari ekspor,” kata Amien.

Pembangunan infrastruktur gas harus dipercepat untuk mengoptimalkan pasokan gas bumi bagi pembeli dalam negeri. Dengan adanya infrastruktur gas inilah penyerapan gas dari lapangan-lapangan migas oleh sektor-sektor yang memerlukan dapat dimungkinkan. (Baca: Pemerintah Butuh Rp 643 Triliun Bangun Infrastruktur Gas)

Berikut ini detail enam perjanjian jual-beli gas bumi

NoPenjualPembeliPeruntukanBentuk PerjanjianWaktu KontrakJumlah Penyerahan Harian (JPH)
1.        Tangguh PSCPT PLN Pembangkit Jawa 1Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG)± 16 tahun(2020-2035)16 kargo/tahun
2.        ConocoPhillips (Grissik) LtdPerusahaan Gas NegaraIndustri di Dumai & PekanbaruPJBG± 5 tahun(2018-2023)8 ramp up 37 BBTUD
3.        EMP Bentu LimitedPertaminaJaringan Gas Rumah Tangga di PekanbaruPJBG± 15 tahun (2016-2020)0,2 MMSCFD
4.        EMP Bentu LimitedPerusahaan Daerah Tuah SekataKelistrikanAmendemen PJBG± 16 tahun (gas tambahan 2016-2021)Dari  3 BBTUD jadi 6 BBTUD
5.        Petrogas BasinPT Malamoi Olom WobokListrik dan LiftingAmendemen PJBG± 4 tahun (gas tambahan 2017-2020)8 MMSCFD
6.        PetroChina International Jabung LimitedPT Gemilang Jabung EnergiListrik di Tanjung Jabung BaratPJBG± 5,5 tahun (2017-2023)Tahun ke-1 dan 2 sebesar 2 BBTUD. Tahun ke-3 5 BBTUD
Halaman: