Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengancam akan mencabut izin ekspor sementara yang telah diberikan kepada PT Freeport Indonesia. Izin ekspor akan dicabut, jika dalam enam bulan ke depan Freeport tidak membangun smelter
Kementerian ESDM akan mengirim verifikator independen ke Freeport setiap tiga bulan untuk memastikan progres pembangunan smelter. Apabila laporan verifikator menyatakan selama enam bulan tidak ada pembangunan, maka pemerintah tidak akan segan untuk mencabut izin ekspor tersebut.
"Kalau tidak ada progress, kami akan cabut izin ekspornya," kata Jonan saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/4). (Baca: Pakai PP 1/2017, Pemerintah Dorong Perusahaan Tambang Bangun Smelter)
Berdasarkan surat pada 17 Februari lalu, Kementerian ESDM memberikan rekomendasi ekspor untuk Freeport Indonesia dengan jatah kuota 1,11 juta ton. Izin ekspor diberikan selama enam bulan dari sekarang hingga berakhir pada 10 Oktober 2017.
Sejalan dengan pemberian izin ekspor ini, Freeport juga telah sepakat mencoba menggunakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah memberikan percobaan kepada Freeport menjalankan IUPK sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Tahun 2009, selama enam bulan. (Baca: Sepakat Coba Izin Baru, Freeport Bisa Ekspor Hingga Oktober)
Jika ketentuan dalam UU tersebut, seperti membangun smelter, tidak dijalankan dalam enam bulan, maka Freeport bisa kembali menggunakan Kontrak Karya. Freeport masih bisa kembali menggunakan KK hingga masanya berakhir pada 2021.
Agar Freeport bisa berubah kembali menjadi kontrak karya, pemerintah nantinya akan menyiapkan regulasi sebagai payung hukumnya nanti. ''Kami akan mengakomodasikan untuk melandasi itu,'' kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji.
Meski begitu, menurut Jonan, ada konsekuensi yang harus ditanggung jika Freeport kembali menggunakan KK. Konsekuensinya Freeport tidak akan bisa mengekspor konsentrat lagi. "Jadi dia (Freeport) boleh menambang, dia boleh jual dalam negeri, tapi tidak bisa ekspor (kalau bukan IUPK),” kata Jonan. "Menurut saya akan bubar mereka kalau tidak bisa ekspor."
Jonan juga menjelaskan sebenarnya ada beberapa perusahaan tambang yang masih menggunakan KK dan belum mengubahnya menjadi IUPK, seperti PT Vale Indonesia Tbk. Namun, karena mereka telah mengerjakan pemurnian serta pengolahan, pemerintah masih memberikan izin untuk mengekspor kepada perusahaan ini.