PT Freeport Indonesia berencana menggugat Pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional. Alasannya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menilai pemerintah telah melanggar kontrak setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 pada 12 Januari lalu.
President dan CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C. Adkerson mengatakan, pihaknya tidak mau menerima perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang ditentukan dalam PP 1/2017 tersebut. Sebab, IUPK itu tidak menjamin kepastian fiskal dan investasi jangka panjang seperti halnya dalam KK.
Ia pun menilai Pemerintah Indonesia telah melakukan keputusan speihak. Karenanya, Freeport memberikan tenggang waktu selama 120 hari kepada Pemerintah Indonesia untuk mencapai kesepakatan. Hal ini sesuai dengan aturan penyelesaian sengketa yang ada dalam Kontrak Karya.
(Baca: Jonan Pilih Freeport Arbitrase Daripada Hembuskan Isu PHK)
Jika hingga empat bulan ke depan tidak tercapai kata sepakat, maka Freeport akan menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa tersebut ke arbitrase internasional. “Jadi hari ini Freeport tidak lakukan arbitrase, tapi mulai proses lakukan arbitrase," kata Adkerson dalam konferensi pers Freeport di Jakarta, Senin (20/2).
Ia menambahkan, arbitrase ini untuk menegakkan setiap ketentuan-ketentuan Kontrak Karya dan memperoleh ganti rugi yang sesuai karena adanya pelanggaran kontrak. Apalagi, dia mengklaim adanya surat Pemerintah Indonesia melalui Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said, yang telah menjanjikan kepastian investasi bagi Freeport.
Pada 17 Januari lalu, Adkerson merinci, Freeport telah menyampaikan kepada Kementerian ESDM pemberitahuan mengenai tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggatan Kontrak Karya oleh pemerintah. "Secara standar hukum internasional, hukum KK tidak dapat diputuskan sepihak bahkan dengan PP yang baru. Itulah posisi Freeport," katanya.
Ia mengacu pada UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang membolehkan KK tetap berlaku. "KK kami berlakukan ekspor, KK tahun 1991 memberikan kami sarana untuk membangun smelter dan bersama dengan mitra dari Jepang kami bangun smelter di Gresik. Itu pertama di Indonesia akhir tahun 1990," ujar Adkerson.
Gara-gara terbitnya aturan baru tersebut, dia mengaku, Freeport Indonesia tidak bisa lagi mengekspor konsentrat sejak 12 Januari lalu. Sejak saat itu pula, smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, otomatis tidak beroperasi. (Baca: Chappy Hakim Mundur dari Presdir Freeport Indonesia)
Dampak lanjutannya, terjadi pengurangan produksi hingga 60 persen pada operasional Freeport."Karena sudah tidak ada tempat untuk menyimpan dan tidak bisa mengirim konsentrat. Kami tidak bisa menghasilkan produk yang tidak bisa kami jual," kata dia.
Freeport juga memangkas belanja modal tahun ini hingga US$ 1,1 miliar. Selain itu, mengurangi karyawan yang akan dimulai pekan ini. Namun, Adkerson belum mau mengungkapkan jumlah karyawan yang dikurangi.
Saat ini, tenaga kerja Freeport sudah mencapai 32.000 orang Indonesia. Pengurangan karyawan tersebut juga termasuk karyawan ekspaktriat. "Saya sedih hadapi kenyataan ini. Kami lakukan ini bukan karena nego dengan pemerintah, tapi hanya terpaksa agar bisnis bisa berjalan secara finansial," kata dia.
(Baca: Jokowi Teken Aturan Izin Ekspor Mineral dengan Tiga Syarat)
Ia menjelaskan, selama ini berdasarkan KK yang berlaku, Pemerintah Indonesia menerima 60 persen manfaat finansial langsung dari operasi Freeport. Pajak-pajak, royalti, dan dividen yang dibayarkan pemerintah sejak 1991 telah melebihi US$ 16,5 miliar. Bahkan, Adkerson mengklaim hingga 2041 jika kontrak Freeprot diperpanjang, pemerintah akan mengantongi pajak, royalti dan dividen sebesar US$ 40 miliar.