Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) mengkritisi langkah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) . Sebab, salah satu poin revisi dalam aturan ini yakni perpanjangan izin ekspor mineral mentah dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Wakil Ketua Komisi Energi DPR Satya Widya Yudha mengatakan, pelanggaran ini sebenarnya sudah terjadi sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014. Aturan ini merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 23 tahun 2010. (Baca: Tunggu Diteken Jokowi, Aturan Baru Pertambangan Segera Terbit)

Terbitnya PP 1/2014 menjadi acuan pemerintah memberikan izin ekspor mineral mentah kepada perusahaan tambang, seperti PT Freeport Indonesia. Padahal, merujuk Pasal 170 UU Minerba, pemegang kontrak karya (KK) yang sudah berproduksi wajib membangun smelter untuk melakukan pemurnian paling lambat 5 tahun sejak UU itu berlaku, alias paling lambat tahun 2014.

Menurut Satya, pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) ini yang seharusnya menjadi acuan pemerintah dalam memberikan izin ekspor. Sementara, Freeport Indonesia belum memenuhi kewajiban seperti Pasal 170 tersebut.

DPR juga sudah mengingatkan potensi pelanggaran UU ini kepada Sudirman Said yang saat itu menjadi Menteri ESDM. “Sudah kami masukkan dalam kesimpulan rapat bahwa pemerintah Indonesia melanggar UU Minerba," kata dia kepada Katadata, Rabu (11/1).

Namun, ketika itu pemerintah memiliki beberapa alasan untuk membenarkan tindakannya. Pertimbangan pemerintah mengeluarkan izin ekspor mineral mentah karena khawatir akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja dan mengganggu penerimaan negara.

Melalui revisi PP Nomor 23 tahun 2010 yang keempat ini, Satya berharap pemerintah jangan lagi melanggar UU. Ada dua langkah agar pemerintah tidak melanggar UU Minerba dalam memutuskan revisi kebijakan. (Baca: Izin Ekspor Freeport Melanggar Undang-Undang)

Pertama, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yakni dengan merevisi Pasal 170 dalam UU Minerba. Dengan demikian, pemegang KK masih boleh melakukan ekspor sambil membangun smelter di dalam negeri. "Nanti di Perpu bisa dibuat apakah pembangunan smelter selama tujuh tahun dari sekarang atau bagaimana," kata dia. 

Langkah kedua, mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus. Dengan begitu pemegang kontrak karya tidak terikat dengan Pasal 170 tersebut.

Di satu sisi, IUP dan IUPK memang masih memiliki kewajiban meningkatkan nilai tambah. Selain itu, wajib juga mengolah dan memurnikan mineral mentah di dalam negeri. Namun, sesuai Pasal 120 UU Minerba, ketentuan peningkatan nilai tambah ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Profesor Hikmahanto Juwana juga mengusulkan kepada pemerintah agar pemegang KK berubah menjadi IUP/IUPK. Hal ini disampaikan kepada pemerintah saat membahas poin-poin perubahan revisi PP 23/2010. (Baca: 5 Arahan Jokowi Soal Aturan Pertambangan)

Di sisi lain, jika hasil revisi PP akhirnya terbit dan dianggap bertentangan dengan UU Minerba, hal itu tidak membahayakan posisi Presiden. "Kalau suatu hari digugat bisa dilakukan uji materiil ke Mahkamah Agung," kata dia kepada Katadata.