DPR Lihat Insentif Harga Gas Industri Berbahaya Seperti Subsidi BBM

KATADATA
Ilustrasi pipa gas. DPR mewanti-wanti pemerintah agar berhati-hati dalam mengimplementasi kebijakan insentif harga gas industri supaya tidak membebani keuangan negara seperti subsidi BBM.
4/5/2020, 21.17 WIB

Adapun pengurangan pendapatan negara merupakan salah satu mekanisme untuk menurunkan harga gas industri tertentu. Pengurangan pemerintah tersebut diambil dari porsi penerimaan KKKS di sektor hulu migas.

"Penurunan penerimaan negara akibat penurunan harga gas sebesar Rp 121,78 triliun maka selisihnya ada positif Rp 3,25 triliun," ujar Arifin.

(Baca: Harga Gas Turun Tak Cukup Dorong Kinerja Industri Saat Pandemi Corona)

Di sisi lain, Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto dalam membacakan draft kesimpulan yang menyampaikan jika penurunan harga gas industri telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. Dimana dalam implementesinya dilakukan melalui penyesuaian harga gas hulu dengan pengurangan porsi pemerintah dari sektor hulu.

"Dengan mempertimbangkan keekonomian industri yang termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016," kata Sugeng.

Meski demikian, menurut dia penurunan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU juga perlu mempertimbangkan kelangsungan badan usaha hilir, yakni dengan memberikan kompensasi atas penurunan harga gas.

(Baca: Harga Gas Turun, SKK Migas Tak Akan Potong Penerimaan Kontraktor Migas)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan