PGN dan Anak Usaha Medco Teken Perjanjian Jual Beli Gas hingga 2024

Katadata
Ilustrasi pipa gas PGN. Perusahaan meneken kerja sama jual beli gas dengan anak usaha Medco hingga 2024.
Editor: Ekarina
28/8/2020, 11.30 WIB

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan anak usaha PT Medco Power Indonesia, yakni PT Energi Listrik Batam (ELB). Kerja sama ini diharapkan dapat memenuhi ketersediaan listrik di wilayah Batam melalui PLTG Tanjung Uncang.

Adapun penandatangan dilakukan oleh Direktur Komersial PGN Faris Aziz dan Direktur Utama PT Energi Listrik Batam Danny Praditya, Jumat (28/08).

Melalui kerja sama tersebut, ELB akan menyerap gas bumi dari PGN secara meningkat bertahap seiring kebutuhan listrik. Serapan gas diperkirakan mencapai 18 BBTUD dengan estimasi pembangkit sebesar 80-100 MW. 

Perjanjian ini berlaku efektif hingga 2024 dan juga difokuskan untuk menopang proyek Combine Cycle Power Plant (CCPP) ELB yang tengah dibangun. Dengan demikian, kesepakatan ini akan meningkatkan kapasitas pembangkit listrik.

Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengungkapkan bahwa perjanjian ini juga bagian dari realisasi implementasi Kepmen ESDM 91K/2020. Sesuai kentuan tersebut, gas yang disalurkan bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (PHE JM).

ELB sebagai mitra strategis pemerintah menjalankan operasinya sebagai power producer, berkesempatan mendapatkan manfaat dari harga gas yang khusus berdasarkan Kepmen ESDM tersebut.

Dia pun berharap, aturan tersebut dapat bermanfaat dalam menunjang optimasi operasi perusahaan. Misalnya, dengan penurunan biaya pokok produksi serta  meningkatkan serapan volume gas sehingga ketersediaan kelistrikan di Batam semakin andal.

"Dari perjanjian ini, diperhitungkan ada peningkatan pada produksi listrik di ELB menjadi 80 – 100 MW. Sebelumnya hanya setara ±30 MW,” kata Faris berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Jumat (28/8).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan