Ekonom: Pajak Karbon PLTU Berpotensi Melonjakkan Tarif Listrik

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Foto udara cerobong di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Desa Sijantang, Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat.
8/10/2021, 14.44 WIB

Rencana pemerintah mengenakan pajak karbon pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulai tahun depan berpotensi mengerek tarif listrik. Pasalnya, mayoritas pasokan listrik di Indonesia masih mengandalkan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara ini.

Artinya, jika pajak karbon diterapkan pada PLTU, maka biaya pokok penyediaan (BPP) listrik juga akan turut naik, yang kemudian akan mendongkrak naik tarif listrik.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy mengatakan, berkaca pada penerapan pajak karbon di beberapa negara, maka, pajak karbon diterapkan pada bahan bakar utama yang memiliki emisi karbon tinggi seperti batu bara, solar dan bensin.

Sementara untuk pengenaan emisi, umumnya dikenakan kepada industri pulp and paper, industri semen, pembangkit listrik dan petrokimia. Namun, beberapa bahan bakar utama dan industri tersebut merupakan bahan bakar yang masih umum digunakan di Indonesia.

Sehingga, sektor-sektor tersebut lah yang kemudian akan terdampak relatif lebih besar dengan rencana penerapan pajak karbon. Akhirnya secara terpaksa, sektor-sektor ini harus beralih dalam mendorong usaha mereka ke arah yang lebih ramah lingkungan.

"Berdasarkan pengalaman dari penerapan pajak karbon di Australia, kebijakan ini berdampak pada meningkatnya pengangguran di sektor tambang dan meningkatnya biaya listrik. Sehingga, penerapan pajak karbon menjadi konsekuensi yang perlu dimitigasi oleh pelaku usaha dan pemerintah," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (8/10).

Oleh karena itu perlu beberapa langkah untuk mengantisipasi potensi meningkatnya biaya listrik. Misalnya melalui penyaluran subsidi yang tepat sasaran dan pemerintah harus memacu penggunaan energi baru terbarukan (EBT) secara bertahap.

Sementara, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira menilai dalam masa transisi energi, ekosistem menjadi hal utama yang perlu disiapkan terlebih dulu. Sehingga tidak mengulang kesalahan Cina yang akhirnya terjerat dalam krisis energi.

"Pajak karbon dibutuhkan sebagai instrumen fiskal untuk memberikan disinsentif sekaligus insentif bagi perusahaan atau perorangan yang berkontribusi terhadap emisi karbon. Hal ini sudah sesuai dengan komitmen global," ujarnya kepada Katadata.

Namun ada beberapa catatan yang perlu digaris bawahi soal mekanisme pajak karbon tersebut. Misalnya, hanya dengan membayar pajak karbon, perusahaan merasa telah andil dalam pengurangan emisi.

Padahal pencemaran yang dilakukan terus jalan, emisi karbonnya tetap naik. Kemudian terkait penggunaan hasil pajak karbon juga harus transparan. Peruntukannya harus jelas meski bentuknya pajak bukan cukai.

Hasil studi Fraser institute menunjukkan sebanyak 74% penggunaan dana hasil pajak karbon di berbagai negara justru lari ke belanja umum yang tidak berkorelasi dengan penurunan emisi karbon. Hanya 12% penerimaan pajak karbon yang dialokasikan khusus untuk lingkungan hidup.

Dalam UU HPP bab Pajak Karbon terdapat klausul "Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim". "Kata 'dapat' itu bisa jadi pasal karet yang sangat fleksibel. Misalnya hanya 10% untuk earmarking subsidi ke EBT sudah dianggap memenuhi syarat UU HPP. Jadi sangat longgar," kata Bhima.

Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masyarakat mengawasi implementasi dari kebijakan ini. Mengingat masih ada celah penerimaan pajak karbon dialokasikan untuk sektor yang tidak berkorelasi dengan upaya penurunan emisi.

Seperti diketahui, pajak karbon akan berlaku secara bertahap mulai April tahun depan sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan dalam Sidang Paripurna Kamis (7/10). Pajak ini akan mulai diberlakukan secara terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

"Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap, serta diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy. Hal ini untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha tetapi tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly.

Menurut dia ketentuan pajak karbon ini berlaku tarif lebih tinggi atau sama dengan harga di pasaran, tetapi ditetapkan juga tarif minimum sebesar Rp 30 per kg CO2 atau Rp 30.000 per ton CO2 ekuivalen. Pajak akan diberlakukan bagi PLTU yang menghasilkan emisi melebihi cap atau batas atas yang ditetapkan.

Berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna hari ini, implementasi pajak karbon akan dimulai 1 April 2022 secara terbatas hanya ke sektor PLTU batu bara. Penerapannya nanti akan memakai skema cap and tax.

Reporter: Verda Nano Setiawan