Pemerintah Kaji Perpanjang Harga Batu Bara Khusus Bagi Industri Semen

http://bumiresources.com/
Tambang batu bara milik BUMI Resources
25/1/2022, 18.59 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan untuk memperpanjang aturan harga batu bara khusus bagi industri semen dan pupuk US$ 90 per ton. Kementerian juga akan mengkaji kebutuhan pelaku usaha.

Berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021, harga batu bara khusus ini hanya berlaku mulai 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin berencana mengevaluasi pemberian harga batu bara khusus ini sebelum akhir Maret. Jika pasokan untuk industri semen aman, kementerian akan mempertimbangkan kebijakan baru.

"Kalau Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan perlu dilanjutkan, bisa juga jadi pertimbangan bersama-sama," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (25/1).

Ridwan menjelaskan, penentuan harga batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk, berdasarkan masukan berbagai pihak. Ini dimulai dari pertemuan dengan asosiasi pengusaha semen beberapa waktu lalu yang menyatakan kesanggupan dalam membeli batu bara di kisaran US$ 87,5 per ton.

Berdasarkan laporan Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI), pelaku usaha tak sanggup membeli komoditas ini seharga US$ 120 per ton pada 2011.

“Berdasarkan masukan itu, kami sepakat menetapkan harga US$ 90 per ton. Kalau lebih dari ini, khawatir pelaku usaha tidak kuat juga," ujar Ridwan.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam sebelumnya mengatakan, kontrak pembelian batu bara secara jangka panjang sulit diterapkan untuk industri semen. Sebab, Kepmen soal harga khusus hanya berlaku hingga 31 Maret.

Padahal kelangkaan batu bara berdampak negatif pada industri semen. Oleh karena itu, menurutnya perlu tindakan cepat agar industri semen mendapatkan kepastian batu bara sesuai kebutuhan.

Setidaknya, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kepmen ESDM nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 harus tetap dijalankan.

"Kemudian, memperpanjang waktu pemberlakuan Keputusan Menteri ESDM dengan target sudah terbit awal Maret. Berikutnya, menaikkan persentase DMO batu bara menjadi 30-35%," katanya. 

Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengkaji kebijakan pemberian harga batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk dalam negeri. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan meneliti apakah kebijakan ini menimbulkan kerugian negara.

"KPK mengkaji apakah ada kemungkinan muncul kerugian negara karena kebijakan ini. Background dari aturan ini dikeluarkan dan lain-lainnya. Nanti, kalau terbukti ada, kami bakal kasih rekomendasi perbaikan," ujar Pahala kepada Katadata.co.id, Jumat (7/1).

Reporter: Verda Nano Setiawan