Kementerian ESDM dengan Pimpinan Kerja Sama Operasi (KSO) PT PP-Elnusa menandatangani Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap I Ruas Semarang-Batang atau Proyek Cisem.
Proyek pipa gas senilai Rp 1,17 trilun tersebut diharapkan dapat memperkuat infrastruktur gas bumi dan mendukung penguatan ekonomi sektor industri dan sektor rumah tangga, komersil, dan transportasi melalui jaringan distribusi gas di kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pembangunan pipa transmisi ruas Cisem merupakan bagian dari rencana interkoneksi pipa transmisi antara jaringan pipa transmisi Sumatera, Jawa Bagian Barat dengan jaringan pipa transmisi Jawa Bagian Timur.
Interkoneksi tersebut dapat memperkuat rantai suplai pasokan gas bumi terutama untuk kebutuhan sektor industri eksisting di sepanjang jalur pipa dan kawasan-kawasan industri seperti Kawasan Industri Terpadu Batang, Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, dan Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang di Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji, mengatakan ketersediaan infrastruktur Migas yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.
"Ini merupakan rangka meningkatkan perekonomian nasional, menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global," kata Tutuka dalam keterangan resmi pada Selasa (17/5).
Tutuka mengungkapkan, pelaksana proyek ini, yakni KSO PT PP-Elnusa, adalah Kontraktor pemenang lelang yang telah dilakukan secara terbuka, transparan dan mengikuti ketentuan perundang-undangan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian ESDM yang telah diumumkan sejak 4 Desember 2021.
Adapun penggarap tahap 1 proyek pekerjaan ini adalah pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Semarang-Batang sekaligus fasilitas pendukung, yakni diameter pipa 20 inci.
Pipa ini memiliki fungsi untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 116-235 MMscfd sepanjang 62 km dari Platform ESDM Semarang di Tambakrejo hingga pintu tol Krapyak dan melalui ROW tol Semarang-Batang, hingga Stasiun ESDM Batang.
Pemerintah mengharapkan penyelesaian konstruksi pipa Cisem tepat waktu, dan tepat mutu, serta pada akhirnya dapat termanfaatkan untuk mengalirkan pasokan gas bumi ke konsumen dengan aman, handal dan berkelanjutan.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, Noor Arifin Muhammad, proyek ini rencananya akan dilaksanakan selama 15 bulan. Dia mengharapkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan pembangunan proyek ini.
Baik instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar sepanjang ruas jalur pipa terkait dengan kemudahan proses perizinan, antara lain izin pemanfaatan Ruas Milik Jalan (Rumija) - BPJN, izin pemanfaatan sebagian lahan TOL - Ditjen Bina Marga dan perlintasan sungai - BBWS serta perizinan pelintasan KAI.
Sebagaimana diketahui, Proyek Pembangunan Pipa Gas Bumi Ruas Cirebon-Semarang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini dilaksanakan melalui Kontrak Tahun Jamak (multi-years contract) Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023, dan menggunakan mekanisme Kontrak Rancang dan Bangun (Design and Build).
Sempat Mandek Belasan Tahun
Proyek ini sejatinya dimulai pada 2006. Pemerintah menunjuk PT Rekayasa Industri (Rekind), sebagai pemenang lelang, untuk menggarap proyek ini. Namun proyek ini mandek selama belasan tahun. Hingga pada Oktober 2020 Rekind menyatakan mundur dari proyek Cisem.
Kemudian Menteri ESDM Arifin Tasrif mengeluarkan surat bernomor T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021 yang meminta agar proyek pipa gas Cisem digarap dengan dana APBN.
Pasalnya, menurut Arifin penetapan calon pemenang lelang urutan kedua yakni PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dengan syarat dan ketentuan keekonomian yang sama pada saat lelang tahun 2006 berpotensi membuat proyek tidak akan terlaksana.
Ini karena, volume pasokan dan kebutuhan gas yang disyaratkan keekonomian proyek tidak dapat dipenuhi. Kedua, terjadinya gagal bangun dalam hal tidak terdapat penyesuaian syarat dan ketentuan (terms and conditions) sesuai dengan kondisi sekarang.
Selain itu, keputusan ini juga untuk mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobogan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang.
Dengan adanya Perpres tersebut maka diperlukan percepatan penyelesaian pembangunan pipa gas Cisem. Arifin menyebut dengan anggaran APBN, maka penetapan toll fee hanya didasarkan pada biaya operasi dan maintenance.
Hal tersebut dinilai akan sangat mendukung harga jual gas yang terjangkau untuk konsumen serta mendukung perkembangan industri yang berdaya saing. Untuk itu, Kementerian ESDM memutuskan, sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2004, untuk membangun pipa gas bumi ruas transmisi Cirebon-Semarang dengan skema APBN.
"Perlu untuk dicatat dan menjadi perhatian, bahwa Perpres No 79 tahun 2019 belum ada pada saat pelelangan ruas ini dilakukan. Keputusan Kementerian ESDM dilandasi adanya Perpres tersebut, khususnya untuk percepatan pembangunan infrastruktur," demikian isi surat yang dikutip Katadata.co.id, Jumat (9/4/2021).