PLN Bolehkan Pelanggan Turun Daya Bila Keberatan Tarif Listrik Naik

Katadata | Arief Kamaludin
PLN mengizinkan pelanggan untuk turun daya jika keberatan dengan penyesuaian tarif listrik baru yang berlaku mulai 1 Juli 2022.
Penulis: Happy Fajrian
13/6/2022, 16.31 WIB

Namun mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini akan naik 17,64% menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan, pelanggan pemerintah kelompok P3 tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp 1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp 1.522,88 kWh atau 36,61%.

Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.

Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

Selain itu kebijakan menyesuaikan tarif listrik juga dilakukan agar kompensasi listrik bisa tepat sasaran. Sejak tahun 2017 sampai 2021, pelanggan ekonomi menengah golongan 3.500 VA ke atas telah menikmati kompensasi listrik dengan total angka mencapai Rp4 triliun.

Pemerintah mengklaim kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PLN.

Halaman:
Reporter: Antara